JAKARTA, kabarSBI.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Salah satu langkah utama yang kini didorong pemerintah adalah menghapus kebiasaan penggunaan fotokopi KTP dalam berbagai layanan publik. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi penuh kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang dinilai lebih modern, aman, dan efisien.
Transformasi tersebut dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak lintas sektor agar sistem administrasi digital dapat berjalan optimal. Pemerintah mengajak lembaga perbankan, pemerintah daerah, hingga sektor swasta untuk memperkuat integrasi data kependudukan secara nasional. Sinergi ini dinilai penting agar pelayanan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat tanpa proses administrasi manual yang berulang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP seharusnya sudah mulai ditinggalkan di era digital saat ini. Menurutnya, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik penduduk sehingga tingkat keamanan identitas jauh lebih tinggi dibandingkan dokumen fisik biasa. Sistem tersebut juga memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara langsung dan lebih akurat.
Sebagai pengganti fotokopi KTP, Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan menyediakan perangkat pembaca kartu atau card reader. Dengan alat tersebut, data kependudukan dapat dibaca secara otomatis dari chip e-KTP tanpa perlu penyalinan dokumen secara manual. Langkah ini diharapkan mampu memangkas antrean pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi di berbagai sektor.
Selain mempercepat pelayanan, digitalisasi administrasi kependudukan juga dianggap penting untuk melindungi data pribadi masyarakat. Penggunaan fotokopi KTP yang tersebar di banyak tempat dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan data dan kebocoran informasi pribadi. Karena itu, pemerintah menilai sistem verifikasi digital menjadi solusi yang lebih aman di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan data pribadi.
Ke depan, Kemendagri akan terus mengimbau seluruh lembaga pengguna layanan publik agar segera mengadopsi teknologi pembaca e-KTP. Pemerintah berharap semakin banyak instansi yang beralih ke sistem digital sehingga ekosistem administrasi modern di Indonesia dapat terbentuk secara menyeluruh. Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan publik yang lebih cepat, praktis, aman, dan terintegrasi.
(red)




