JAKARTA, kabarSBI.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan-perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk serius dalam upaya pemberantasan dan pencegahan judi online di Indonesia.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya komitmen para pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk mengatasi masalah ini. AFTECH, yang merupakan wadah bagi pelaku usaha fintech, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung langkah-langkah tersebut.
“Para pelaku fintech harus melakukan asesmen rutin terhadap sistem elektronik mereka untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, seperti dilansir dari laman RRI pada Rabu (11/09/24).
Asesmen ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengatasi kerentanan dalam sistem yang dapat disalahgunakan untuk judi online. Dengan demikian, platform fintech di Indonesia diharapkan dapat mencegah dan mengurangi transaksi judi online melalui layanan pembayaran digital mereka.
Selain itu, Kemenkominfo juga meminta para pelaku fintech untuk aktif memberikan saran dan ide untuk inovasi yang dapat membantu memberantas judi online, khususnya terkait sistem pembayaran. Menkominfo menyadari bahwa pelaku industri fintech memiliki pengetahuan dan pengalaman yang berharga mengenai cara kerja transaksi digital.
“Kominfo membutuhkan masukan dari para pelaku industri fintech yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi dan situasi di lapangan,” tambahnya.
Komitmen lainnya adalah memastikan bahwa semua pelaku fintech mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sistem Kementerian Kominfo. Saat ini, dari seluruh anggota AFTECH, terdapat 283 PSE yang telah terdaftar, namun 19 PSE lainnya belum melakukannya.
Menkominfo meminta agar 19 PSE yang belum terdaftar segera memenuhi ketentuan tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Kementerian Kominfo sebelumnya telah melibatkan AFTECH dalam deklarasi dukungan untuk menutup akses pembayaran bagi transaksi judi online, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memberantas praktik ilegal ini.
(surya/red)