oleh

KEPALA BIRO KABUPATEN EMPAT LAWANG – FERI

REDAKSI

SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA (SBI) 

Menerangkan bahwa :

Nama : FERI

Jabatan : KEPALA BIRO KABUPATEN EMPAT LAWANG

Nomor Registrasi : 216/SBI/IX/2024

Nama diatas adalah benar-benar anggota Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) aktif.

KEPALA BIRO KABUPATEN EMPAT LAWANG - FERI 1

Segala tugas dilaksanakan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18 Ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis akan dikenakan pidana hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-

Segala bantuan yang diberikan kepadanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat kami hargai.

Any posible facilities and assisntance given to jounalist on duty is greatly apreciated.

Pimpiman Redaksi

SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA

AGUNG SULISTIO

Kabar Terbaru