Senin, kabarSBI – Eka Kurniawan kepala blok manis mewakili sejumlah pihak kepala blok lainnya di desa Legok kecamatan Cidahu sebut dirinya beserta kepala blok lainnya bukanlah pihak yang mengambil langsung uang retribusi hasil tambang pasir ilegal sungai Cisanggarung sesuai yang sudah di beritakan SBI sebelumnya.
Terkait pengambilan langsung uang retribusi dari pihak pengelola aktivitas tambang pasir ilegal sungai Cisanggarung di kecamatan Cidahu.
“Pihaknya (Eka.red) mewakili kepala blok lainnya di desa legok menyatakan bahwa tidak melakukan pengambilan langsung uang retribusi yang di maksud dari pihak pengelola retribusi aktivitas tambang pasir Cisanggarung,
“Yang benar adalah uang retribusi itu di ambil oleh perwakilan dari masyarakat blok melalui forum/ grup dari pihak pengelola di area jalur masuk kendaraan pengangkut hasil tambang pada setiap harinya,” katanya Senin (25/11/2024).
Pihak Eka sudah mengkonfirmasi pihak Iyus sebagai narasumber pada pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa para pihak kepala blok yang mengambil langsung uang retribusi aktivitas tambang pasir ilegal sungai Cisanggarung kecamatan Cidahudan pihak Iyus tidak mengakui bahwa dirinya telah mengatakan keterangan yang di maksud pada pemberitaan sebelumnya.
Eka mengatakan terkait uang retribusi memang benar ada,dan baru berjalan satu bulan kemarin,dan uang retribusi di kumpulan oleh masyarakat dengan membentuk forum / grup dan setelah uang tersebut terkumpul, dibagikan kepada masing – masing blok, uangnya di gunakan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat lingkungan masing – masing blok,” tegasnya
Tim