Kabiro SBI dan GMOCT Soroti Tambang Pasir Ilegal di Sungai Cisanggarung, Kuningan

Kuningan, Jawa Barat, kabarSBI – Tim investigasi dari SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia), sebuah gabungan media online dan cetak ternama, telah melakukan penelusuran terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Cisanggarung, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Investigasi ini dilakukan menyusul laporan dari warga desa setempat yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas penambangan tersebut, termasuk tergerusnya lahan milik warga di sekitar sungai.

Dampak Negatif yang Dirasakan Warga

Warga desa setempat mengungkapkan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Cisanggarung telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka menuding aktivitas ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Salah satu warga yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir, yang hanya ingin disebut Iyus, mengakui bahwa penambangan telah berlangsung lama. Iyus bertugas mengumpulkan retribusi angkutan dari truk-truk yang mengangkut pasir hasil tambang. Ia menjelaskan bahwa setiap truk dibebani biaya retribusi sebesar Rp 60.000, dan uang tersebut dialokasikan untuk beberapa blok/dusun di Desa Legok. Uang yang terkumpul setiap hari diambil langsung oleh kepala dusun.

Iyus juga menyebutkan bahwa Kepala Desa Legok bertanggung jawab atas aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Cisanggarung.

SBI Tegaskan Pentingnya Izin dan Sanksi

Dadan Sudrajat, Kepala Biro SBI Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa aktivitas galian C, termasuk penambangan pasir, harus memiliki izin resmi, baik Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Pemerintah daerah tingkat I memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan galian C, baik secara administratif maupun teknis.

Dadan menambahkan bahwa pelaku usaha tambang yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tanggapan dari Pihak Desa Legok Masih Dinantikan

Hingga berita ini diterbitkan, tim SBI belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Desa Legok terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Cisanggarung. SBI akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Pentingnya Kesadaran dan Penegakan Hukum

Kasus tambang pasir ilegal di Sungai Cisanggarung menjadi bukti nyata bahwa kesadaran dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan masih lemah. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam.

SBI akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal serta memberikan sanksi yang setimpal. SBI juga akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Team/Red