BENGKULU, kabarSBI.com – Kepala Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) selama beberapa tahun anggaran. Laporan tersebut disampaikan oleh Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Desa Benteng Harapan tercatat sebagai penerima Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah setiap tahun. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan minimnya pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.
Rincian Dana Desa
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Benteng Harapan tercatat sebagai berikut:
Tahun 2022: Rp 641.706.000
Tahun 2023: Rp 680.699.000
Tahun 2024: Rp 686.313.000
Tahun 2025: Rp 675.572.000
Dugaan Laporan Realisasi Fiktif
BSKN RI menemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif karena tidak ditemukan realisasi di lapangan, antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes
Anggaran Rp 178.772.000 diduga fiktif, sebab tidak ditemukan bangunan posyandu atau polindes di desa tersebut.
Pembinaan PKK
Tahun 2022: Rp 46.300.000
Tahun 2023: Rp 107.705.000
Tahun 2024: Rp 40.461.610
Tahun 2025: Rp 19.350.000
Seluruhnya diduga fiktif karena masyarakat menyatakan tidak pernah ada kegiatan PKK.
Penyertaan Modal BUMDes
Sebesar Rp 81.391.200 diduga bermasalah. Berdasarkan keterangan warga, tidak ada aktivitas BUMDes yang berjalan.
Pemeliharaan Keramba/Kolam Perikanan Desa
Anggaran Rp 86.200.000 diduga fiktif karena tidak ditemukan kolam atau keramba ikan milik desa.
Pengadaan dan Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pos Kamling)
2022: Rp 14.400.000
2023: Rp 21.600.000
2024: Rp 18.100.000
2025: Rp 4.200.000
Diduga fiktif. Warga menyebut tidak ada pembangunan pos ronda baru, dan pos lama sudah ada sejak sebelum kepala desa menjabat serta kini dalam kondisi rusak.
Dugaan Mark Up Anggaran
Selain kegiatan fiktif, BSKN RI juga menyoroti dugaan mark up pada beberapa kegiatan, di antaranya:
Pembangunan Lampu Jalan Desa
Tahun 2023 dilaporkan Rp 21.000.000 untuk dua titik, dan tahun berikutnya Rp 22.000.000 namun hanya terpasang satu titik.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster/Baliho LPJ APBDes)
2023: Rp 19.500.000
2024: Rp 15.800.000
2025: Rp 8.840.200
Anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan diduga dimark up.
Kerugian Negara dan Tuntutan Audit
Dari seluruh temuan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 650 juta. Seluruh data dan bukti pendukung telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BSKN RI mendesak Kejati Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh, memeriksa seluruh penggunaan Dana Desa Benteng Harapan, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, demi penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
(algapi/red)




