JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Seorang ahli waris berinisial IA (37) mempersoalkan hak klaim asuransi atas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik almarhumah SH. Persoalan mencuat setelah pihak bank menyatakan tidak terdapat perlindungan asuransi dalam fasilitas kredit tersebut, sementara IA mengantongi bukti berupa struk potongan dari rekening bank yang diduga berkaitan dengan pembayaran premi selama masa pinjaman berlangsung, 23 April 2025.
Menurut IA, potongan tersebut tercatat bersamaan dengan kewajiban angsuran kredit, sehingga ia meyakini pinjaman KUR almarhumah telah dilengkapi perlindungan asuransi sebagaimana praktik umum pembiayaan mikro. Namun, saat klaim diajukan setelah meninggalnya kreditur, pihak bank justru menyatakan tidak ada polis asuransi yang terdaftar atas nama almarhumah SH, memunculkan ketidaksesuaian antara bukti transaksi dan pengakuan pihak bank.
Situasi ini memantik pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan prosedur dalam penyaluran KUR. Secara umum, kredit KUR semestinya disertai perlindungan risiko melalui skema asuransi seperti Asuransi Jiwa Kredit (AJK) serta Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AMKKM), yang dirancang untuk melindungi ahli waris dari beban pelunasan apabila debitur meninggal dunia.
IA menyayangkan dugaan bahwa pihak bank tidak mengutamakan perlindungan inti berupa AJK dan AMKKM secara optimal, melainkan lebih menitikberatkan pada produk lain seperti AMKKM dan BRINS yang dinilai tidak sepenuhnya menjamin pelunasan kredit akibat risiko kematian. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidaktepatan dalam penempatan produk asuransi yang seharusnya berorientasi pada perlindungan jiwa kreditur.
Lebih jauh, IA mengungkapkan bahwa saat mendatangi pihak bank untuk meminta kejelasan, ia justru diarahkan untuk melunasi sisa pinjaman tersebut. Bahkan, ia mengaku diminta mencari pinjaman baru guna menutup kewajiban kredit almarhumah. Sikap tersebut dinilai memberatkan ahli waris dan memperkuat dugaan bahwa perlindungan asuransi yang semestinya menjadi jaring pengaman tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi program KUR, khususnya dalam aspek transparansi biaya dan kejelasan perlindungan asuransi. IA berharap adanya audit menyeluruh serta penjelasan resmi terkait aliran potongan dana yang telah dibayarkan. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur pengaduan hingga langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran kredit tersebut.
(tim/red)




