JAKARTA, kabarSBI.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan bahwa 425.506 konten judi online ditindak selama tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan bersama Polri dan instansi terkait lainnya sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya, Jumat (20/10/23).
Menkominfo mengatakan, tidak hanya pencegahan yang dilakukan, tetapi juga upaya pencegahan lainnya dengan berkolaborasi bersama para penyelenggara internet. Melalui kolaborasi itu, penyelenggara internet diminta bergerak cepat menutup akses terhadap konten judian online.
Ia pun menyatakan dukungan penuh kepada Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.
“Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” ujarnya.
(ay/rahman/red)