kabarSBI.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, pembaruan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016 lalu, menjadi kebutuhan nyata Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Pada Kemenlu saya kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut,” kata Aryani saat Rapat Dengar Pendapat Umum antara Panitia Kerja (Panja) Pelindungan WNI dan Kinerja Perwakilan RI di Luar Negeri terkait pandemi global Covid-19 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, meskipun leading negotiator hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, maka Kementerian Luar Negeri memiliki kepentingan langsung atas MoU ini.
Sebaliknya, konsekuensi ketiadaan MoU akan menjadikan posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah. Christina menilai, tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan dan framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia.
“Merujuk pada penjelasan Kemenlu bahwa draf MoU sudah dikirim oleh Pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia, artinya bola sekarang ada di kita. Kami mendorong Pemerintah mempercepat proses negosiasi, sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia,” tegas legislator dapil DKI Jakarta II itu.(as/r/hat)