JATENG, kabar SBI – Menurut Koptu Marinir (Purn) Sutrisno, SH.MH yang saat ini beralih Profesi sebagai Lawyer, ” Law Firm Tri’s & Patners” yang beralamat di Jl .KH Asmawi RT. 002 RW.06 , Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi(13/3/2025).
Edukasi ini penting untuk di ketahui sebagian masyarakat yang masih kurang memahami apa itu leter C.
Menurutnya buku C atau huruf C atau juga di sebut buku induk C adalah buku yang di simpan aparatur Desa,yang di gunakan oleh petugas Pemungut Pajak untuk keperluan pembayaran pajak di zaman Hindia Belanda.
Biasanya isi buku C yang lengkap terdiri dari.
* Nomor Buku C
Adalah nomor yang tercantum dalam dalam buku register pertanahan yang di sebut Letter C.
•Kohir
adalah daftar penetapan pajak.
* Persil
adalah Perpetakan Tanah dengan batas – batas tertentu
* Kelas Tanah
adalah suatu letak tanah dalam Pembagiannya atau di sebut juga ( Blok)
•Kelas Desa
adalah suatu kelas tanah yang di pergunakan untuk membedakan antara tanah darat dan tanah sawah atau di antara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menentukan pajak yang akan di pungut.
•Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas nilai pajak,luasan Tanah dan tahun Pajak.
•Nama pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir.
•Nomor urut pemilik.
•Nomor Bagian Persil.
adalah bagian dari data yang tercantum dalam buku Letter C.
•Tanda tangan dan Stempel Kepada Desa atau Kelurahan.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA), setiap terjadi Peralihan hak atas tanah, baik peralihan secara jual beli hibah atau waris, selalu di lakukan di hadapan Kepala Desa dan di ikuti dengan perubahan data di buku Letter C, di catat nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.
Dengan demikian, Buku Letter C Desa menjadi dokumen penting yang perlu di simpan, karena semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum di dalamnya.
Tim