JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Pelanggaran terhadap kebebasan pers dan pelarangan peliputan wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam perundang-undangan. Berikut beberapa pasal yang relevan 28/8/2024
“Dengan tegas Praktisi Hukum Putra Pratama Pemalang Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M. kepada Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI) kabarSBI. com berpendapat bahwa”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 14 Ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Pasal 14 Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”pungkasnya
(SBY/MF/red)