oleh

Lagi, 8.000 Anak Warakas Dapatkan KIA

Lagi, 8.000 Anak Warakas Dapatkan KIA 1
Tokoh masyarakt Zaenal Arifin bersama Camat dan peserta penerima KIA di Warakas, Jakarta Utara. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Warga Warakas memberikan apresiasi kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara. Pasalnya melalui kerjasama yang inten dengan tokoh masyarakat setempat kembali digulirkan 8.000 Kartu Identitas Anak (KIA)

“Kami berikan apresiasi kepada jajaran Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara. Hingga kini telah mencetak sebanyak 11 ribu Kartu Identitas Anak di wilayah kelurahan warakas,” kata Zaenal Arifin, Ketua panitia acara penyaluran KIA yang mengusung tema “Anak- Anak Warakas Maju dan Bahagia” berlangsung di lingkungan RW 09 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu pagi, 27/10/2018

Pada acara itu, Zaenal menyebutkan sebanyak 8.000 KIA siap disalurkan. Sebelumnya beberapa bulan lalu 3.000 KIA telah selesai didistribusikan kepada masyarakat, hingga kini total sudah 11.000 KIA yang disalurkan.

“Kelurahan Warakas mempunyai target sebanyak 18 ribu pencetakan kartu KIA pada tahun ini, dimana telah di cetak dan dibagikan sebanyak 11 ribu kartu KIA. Kegiatan ini adalah kali duanya. Kegiatan pertama kami telah membagikan sebanyak 3 ribu kartu KIA,” jelas Zaenal.

Ia menambahkan, keberadaan kartu KIA sangat penting sebagai dokumen kependudukan. “KIA diberikan bagi anak dibawah usia 17 tahun. Kartu ini sangat penting untuk dimiliki anaka-anak warakas,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda, yang hadir menyaksikan penyerahan 8000 KIA di Warakas memberikan apresiasi berlangsungnya acara tersebut.

“Kepada semua panita yang telah melaksanakan kegiatan ini saya ucapkan terima kasih. Kami berharap kepada bapak dan ibu yang anaknya telah memiliki KiA untuk dapat menyimpannya dengan baik karena itu sebagai dokumen kependudukan yang sangat penting,” pungkas Syamsul.

Lagi, 8.000 Anak Warakas Dapatkan KIA 2
Suasana pemberian KIA di Warakas, Jakarta Utara. (dok)

Sekilas KIA

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Mengenai persyaratan membuat KIA, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menyebutkan anak WNI berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (jutari/r/as)

Kabar Terbaru