oleh

Lanjutan Persidangan Nanang Boled Boss Galian Hadirkan Empat Saksi

Lanjutan Persidangan Nanang Boled Boss Galian Hadirkan Empat Saksi 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan perkara dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP dan 311 KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled yang di gelar Rabu 21 Agustus 2024 di kantor pengadilan negeri Kuningan Jawabarat

Dijumpai Haris Risdiana selaku kuasa hukum Nanang Rosdiana alias Boled,usai mengikuti proses persidangan kepada media menyebutkan,

Untuk tadi,proses persidangan agendanya saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum, saksi nya ada empat orang,
saksi yang pertama Sdr.Jasir,yang menerangkan bahwasannya saksi Jasir, pada hari Jumat,saat itu berada di kantor,dan mendengar pembicaraan antara terdakwa Nanang dengan pelapor Sdr.Irzam sedang membicarakan terkait  perizinan galian tersebut,akan tetapi saudara saksi sifatnya hanya mendengar tanpa melihat ataupun mengetahui nya,”katanya

lanjut Haris,begitupun dengan Sdr.Sarma saksi kedua,Sdr.Tarya saksi ketiga yang sifatnya sama seperti kesaksian yang di tuangkan oleh sdr. Jasir,

“terlepas itu pembicaraan yang lantang,yang di keluarkan oleh Sdr.Nanang boled yang sifatnya kebiasaan beliau sehari – harinya terbiasa berbicara dengan nada lantang,”terangnya

masih Haris,Adapun saksi yang terakhir yaitu, Sdr.Iqbal yang notabene adalah waris dari perusahaan tersebut,
beliau (Iqbal.red) hanya memberikan keterangan bahwasannya,tidak mengetahui kejadian tersebut,
akan tetapi beliau tiba – tiba mendapat laporan bahwasannya,sdr.Irzam melaporkan sdr.Nanang boled perihal pencemaran nama baik,
saksi iqbal pun berbicara bahwasannya antara terdakwa dan pelapor sudah di mediasikan,dan sudah tidak ada apa-apa,karna mengingat antara semua pihak notabene dalam satu bendera,akan tetapi walau mereka tidak mempermasalahkan nya,kemungkinan dari pihak perusahaan tidak terima dengan apa yang di lakukan oleh sdr. Nanang,”jelasnya

menambahkan Haris,dan kita sebagai Penasehat Hukum Nanang hanya menegaskan bahwasannya,itu hanya sifatnya menanyakan perihal izin,tidak lebih dari itu,

dan mana mungkin sebuah pertanyaan dari masyarakat yang menanyakan perizinan di kategorikan adanya unsur pidana,sebagaimana yang di tuangkan oleh jaksa penuntut umum pada pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,dan atau fitnah,
dan pada intinya dari sidang yang tadi,kesaksian dari semua saksi hanya sifatnya mendengar  tanpa mengetahui lebih jelasnya seperti apa.” tandasnya.
(jeck/red)

Kabar Terbaru