Laut Dirusak, Izin Dicabut! Pangandaran Siap Pidanakan Pembuang Limbah

Laut Dirusak, Izin Dicabut! Pangandaran Siap Pidanakan Pembuang Limbah 1PANGANDARAN, kabarSBI.com — Kesabaran pemerintah daerah habis. Di tengah sorotan publik atas dugaan pembuangan limbah ke laut, Pemkab Pangandaran mengirim pesan tanpa basa-basi: siapa pun yang merusak lingkungan akan berhadapan dengan hukum. Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2014 di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026), menjadi panggung penegasan sikap era toleransi telah berakhir.

Regulasi tersebut bukan sekadar formalitas. Ia berakar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara tegas melarang setiap bentuk pencemaran dan pembuangan limbah tanpa izin. Pasal 60 melarang dumping limbah ke media lingkungan hidup, sementara Pasal 104 membuka ruang pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelanggarnya. Hukum telah jelas. Yang masih abu-abu hanyalah kepatuhan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran, Irwansyah, menegaskan bahwa hotel, restoran, rumah makan, dan pengelola WC umum wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tidak ada celah kompromi. Limbah tidak boleh lagi mengalir bebas ke saluran air apalagi ke laut tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Pelanggaran bukan hanya pelanggaran izin, tetapi potensi kejahatan lingkungan.

DLH memastikan inspeksi lapangan akan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi. Teguran administratif hanyalah langkah awal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan pencemaran, proses hukum pidana akan ditempuh. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 32/2009 mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siap dijatuhkan. Pangandaran tidak ingin menjadi contoh buruk tata kelola lingkungan.

Sorotan tajam juga datang dari DPRD Pangandaran Komisi III. Rendahnya kehadiran pemilik usaha dalam forum sosialisasi dinilai sebagai alarm kurangnya kesadaran hukum. Dari 150 undangan, hanya sekitar 50 yang hadir, sebagian besar bukan pemilik langsung. Legislator menegaskan, ketidakhadiran tidak menghapus kewajiban. Tenggat waktu akan diberikan, namun setelah itu penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu.

Dinas Pariwisata mengingatkan bahwa IPAL adalah syarat mutlak operasional usaha wisata. Tanpa pengelolaan limbah yang benar, pariwisata berkelanjutan hanya jargon promosi. PHRI Pangandaran pun menyatakan komitmen mendukung penertiban, seraya mendorong anggotanya memenuhi seluruh kewajiban perizinan, termasuk IPAL, Andalalin, dan SLF. Kenyamanan wisatawan tidak bisa dibangun di atas laut yang tercemar.

Pesannya kini gamblang: laut bukan tempat sampah, dan hukum bukan pajangan. Pangandaran hidup dari keindahan alamnya. Jika laut dirusak demi efisiensi biaya, maka izin bisa dicabut dan pidana menanti. Pemerintah telah berbicara tegas siapa mencemari, siap bertanggung jawab.

(bono/red)