Legalitas Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Proyek Kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan PJU Kuningan Caang 117.500.000.000.-Di Soal Di Duga Hanya Boneka

Daerah, Hukum, Nasional3209 Dilihat

Legalitas Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Proyek Kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan PJU Kuningan Caang 117.500.000.000.-Di Soal Di Duga Hanya Boneka 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak dapat memberikan keterangan terkait materi penting yang berlandaskan hukum,yang sudah tertulis di dalam dokumen kontrak kerja proyek bernilai 117.500.000.000.00.

Bom Bardir pertanyaan yang di lontarkan oleh pihak peserta audensi kepada pihak PPK pada acara rapat dengar (Audensi) yang telah di gelar pada Kamis 23/11/2023 di gedung kantor dinas perhubungan ( dishub) kabupaten Kuningan jawabarat .Membuat pihak PPK PJU Kuningan caang kewalahan. ketika di singgung sertifikasi dan pengalaman kerja terkait pelaksanaan pekerjaan PJU.

Legalitas Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Proyek Kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan PJU Kuningan Caang 117.500.000.000.-Di Soal Di Duga Hanya Boneka 2Pada acara audensi tersebut turut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari ormas dan lembaga serta dari pihak media cetak maupun online di kabupaten kuningan. Ketua Jenggo salah satu peserta audensi yang mewakili ormas laskar merah putih indonesia (LMPI) marcab Kuningan pada kesempatannya pihaknya mempersoalkan terkait sertifikasi serta pengalaman pihak PPK pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU.

Menurut Jenggo dalam keterangannya “Sertifikasi adalah syarat yang harus dipenuhi bagi PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa, dalam penyelenggaran dan pelaksanaan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang di rangkai dan tersusun menjadi kontrak kerja.

“Serta bertugas membuat mekanisme kerja pada bidang administrasi yang mengatur rumusan harga satuan dalam kontrak kerja.

“Sesuai dengan landasan hukumnya pada satu kegiatan penyelenggaran penanggung jawaban keuangan negara dalam kaedah hukum yang berlaku di negara ini.

“terkait pengalaman kerja PPK itu juga harus di buktikan,karena dalam teknis maupun nonteknis pada pada spesifikasi teknis itu PPK juga harus sudah menguasai di luar kepala.

“tapi apa yang sudah kita dapatkan pada audensi hari ini,ternyata pihak PPK ternyata tidak memahami apalagi menguasai materi kontrak yang di pertanyakan pihaknya.”tandasnya jenngo ,menurut PPK Anton baru kalipertama pihaknya menangani kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU.

Hal senada pun di ungkapkan Iwan Mabrurri yang mewakili salah satu ormas di kabupaten Kuningan,menyayangkan sekali pada kegiatan proyek yang menelan anggaran ratusan milyar ternyata di kelola oleh pihak PPK yang tidak memahami mekanisme.

“Sepertinya PPK kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) program kuningan caang diduga hanyalah sebagai boneka saja.”tegasnya Iwan.

Untuk audensi senin depan pihak peserta audensi meminta untuk dihadirkannya pihak Muhtofid selaku mantan Kadishub terdahulu sebagai penanggung jawab Pengguna Anggaran pada kegiatan tersebut.
(dans/red)