oleh

Lelang Barang Sitaan BRI Cabang Kualasimpang Timbulkan Masalah

Lelang Barang Sitaan BRI Cabang Kualasimpang Timbulkan Masalah 1LANGSA, kabarSBI.com – Pelelangan SPBU dan tanah milik PT Angkasa Biru Beutari yang menjadi barang sitaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kualasimpang telah menimbulkan masalah dan diproses di Pengadilan Negeri Langsa.

Hal itu dikarenakan pemilik lama SPBU telah melaporkan Bustami YH yang merupakan pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe secara online ke pihak kepolisian dengan tuduhan perampasan. Namun pihak BRI Cabang Kualasimpang terkesan lepas tangan terkait timbulnya permasalahan tersebut.

Padahal, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 089/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat oleh pejabat lelang Dwi Suyetno, SST pada 26 April 2017 lalu, Bustami dinyatakan sebagai pemenang lelang dan telah melakukan pelunasan semua biaya kepada pihak PT. BRI (persero) Tbk. Cabang Kualasimpang senilai Rp 4.478.952.600.

Namun hingga kini sebidang tanah seluas 2.152 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya dengan “Sertifikat Hak Milik” nomor 22 tanggal 27 April 2007 atas nama Zulkarnaini yang terletak di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa menjadi sengketa dan diproses secara hukum.

Karena adanya tuduhan tersebut, Bustami hingga kini tidak dapat menguasai dan menjalankan usahanya. Walaupun sudah mengantongi “Sertifikat Hak Milik” yang sudah dibalik namakan. Bahkan, pemenang lelang SPBU dan tanah itu menderita kerugian besar setelah memenangkan lelang barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang melalui KPKNL Lhokseumawe secara online.

Bustami YH saat ditemui wartawan, Kamis (23/08/2018), di Langsa membenarkan adanya permasalahan setelah dirinya mengikuti pelelangan barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang yang dilelang secara online oleh KPKNL Lhokseumawe. Akibat timbulnya permasalahan tersebut, dirinya menderita kerugian besar.

“Saya mengikuti pelelangan secara online di KPKNL Lhokseumawe dan juga sudah melunasi semua biaya lelangnya,” akunya kepada wartawan lintasatjeh.com.

Lelang Barang Sitaan BRI Cabang Kualasimpang Timbulkan Masalah 2Bustami berharap pihak BRI Cabang Kualasimpang dapat segera menyelesaikan permasalahan yang timbul setelah dilakukan pelelangan tersebut. Karena kerugian dialaminya sangat besar akibat masalah itu.

“Kami sudah mengikuti jalur hukum atas tuduhan perampasan yang dilaporkan pemilik lama SPBU dan tanah itu. Saya berharap pihak BRI Cabang Kualasimpang untuk menyelesaikan masalah ini,” imbaunya.

“Karena Saya memenangkan lelang itu. Pihak BRI Cabang Kualasimpang harus menyelesaikan dan menjelaskan kepada publik bahwa kami tidak melakukan perampasan SPBU dan tanah seperti yang disangkakan tersebut,” tandas Bustami.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum mendapatkan pejelasan pihak Kepala BRI Cabang Kualasimpang untuk menyampaikan hak jawabnya. (rilis/r/as)

Kabar Terbaru