oleh

LQ Indonesia Usulkan Agar Kewenangan Penyidikan Terkait Investasi Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan

-Hukum, Nasional-737 Dilihat

LQ Indonesia Usulkan Agar Kewenangan Penyidikan Terkait Investasi Bodong Dilimpahkan Ke Kejaksaan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Melihat carut marutnya POLRI menangani penyidikan terutama kasus Investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada kejaksaan. Biar polisi fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan.

LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok-borok penyidikan POLRI, dimana dalam Kasus Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang dan tidak maksimalnya penyidikan. Apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah mengelapkan uang aset sitaan milik korban Investasi bodong.

“Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyekidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan. Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan sehingga seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan.” ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm.

Banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. Selain faktor pendidikan dan ilmu para penyidik POLRI yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga penyidik POLRI sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya.

“Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang Polri sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat.”

Di lihat dalam penanganan kasus Gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi dimana Heru Hidayat dan Benny Tjokro di vonis seumur hidup. “Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh POLRI seperti Indosterling, Tersangka William Henley sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum polri bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali.” Ucap Alvin , Advokat Cerdas yang menjalani S1 di University of California, Berkeley.

Menjawab pertanyaan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, “Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan dimana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu.

Apalagi penyidik bahkan di Mabes POLRI, banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan.” Ucap Alvin Lim.

Nantinya Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan diseluruh wilayah Indonesia. Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney). Jika bidang Hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi Maju seperti keinginan Presiden Jokowi.(red)

Kabar Terbaru