JAWA BARAT, kabarSBI.com – LSM KAMPAK Kabupaten Kuningan mengklaim telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SLB Bina Insani di Desa kalimanggis kulon, kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi mengenai informasi proyek dari pihak terkait.
Ketua LSM KAMPAK, Dana Ismaya, menjelaskan pada Kamis, 12 September 2024, bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Namun, LSM KAMPAK menilai bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana dan ketentuan yang ada.
“LSM KAMPAK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini serta kurangnya transparansi dari pihak-pihak terkait. Misalnya, tidak adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, volume pekerjaan, anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, dan pihak penanggung jawab, yang seharusnya dipajang untuk kepentingan publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Dana Ismaya.
Selain itu, LSM KAMPAK mencatat adanya dua pagu anggaran dalam proyek ini: Rp 144.000.000 untuk rehabilitasi ruang guru dan Rp 504.000.000 untuk rehabilitasi ruang kelas. Namun, hingga saat ini, hanya rehabilitasi ruang guru yang sedang dikerjakan, dan tidak ada tanda-tanda dimulainya rehabilitasi ruang kelas. Keberadaan pembangunan toilet dan bangunan baru di sebelah timur ruang guru menambah kecurigaan bahwa anggaran rehabilitasi mungkin telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dana Ismaya juga mengungkapkan bahwa LSM KAMPAK menduga adanya pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah X dan Kepala Sekolah SLB Bina Insani. Upaya untuk mengadakan audiensi dengan pihak Dinas Pendidikan tidak membuahkan hasil yang memuaskan, karena hanya seorang analis yang hadir dan tidak memberikan informasi yang memadai.
Atas dasar temuan tersebut, LSM KAMPAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah X untuk lebih transparan dan memberikan keterangan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan mendorong agar instansi terkait bertindak lebih terbuka dan menghindari dugaan penyimpangan dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi siswa berkebutuhan khusus di SLB Bina Insani.
#Jack//.red.