PEMALANG, kabarSBI.com – Pemerintah melalui pendamping sosial serta perangkat desa dan kelurahan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman desil kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Upaya ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos) yang selama ini kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di balai desa dan kelurahan tersebut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai desil 1 hingga desil 6, serta keterkaitannya dengan penyaluran berbagai program perlindungan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), PBI-JKN, hingga bantuan sosial lainnya.
Apa Itu Desil dalam DTKS?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kondisi sosial ekonomi, yang disusun pemerintah melalui proses pendataan nasional secara berkala. Dalam sistem DTKS, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan (desil), mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Namun dalam implementasi program perlindungan sosial, desil 1 sampai desil 6 menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan sasaran bantuan sosial.
Penjelasan Desil 1 Sampai 6
Dalam pemaparan kepada masyarakat, pendamping sosial menjelaskan klasifikasi sebagai berikut:
Desil 1
Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling miskin dan paling rentan. Menjadi prioritas utama penerima berbagai bantuan sosial.
Desil 2
Masyarakat miskin dengan keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar, masih sangat membutuhkan intervensi negara.
Desil 3
Kelompok hampir miskin, rentan jatuh miskin apabila terjadi guncangan ekonomi seperti kehilangan pekerjaan atau sakit.
Desil 4
Masyarakat berpenghasilan rendah yang masih memerlukan perlindungan sosial dan dukungan pemerintah.
Desil 5
Kelompok menengah bawah, relatif lebih stabil namun tetap masuk dalam pemantauan kesejahteraan.
Desil 6
Kelompok transisi menuju kelas menengah, umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bansos.
Dasar Hukum Penentuan Penerima Bansos
Penetapan desil dan penyaluran bantuan sosial bukan bersifat subjektif, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Permensos Nomor 262 Tahun 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan berdasarkan data, indikator, dan verifikasi lapangan, bukan atas dasar kedekatan, persepsi, atau klaim pribadi.
Pentingnya Pemahaman Masyarakat
Pendamping sosial menilai, banyak konflik sosial di tingkat desa muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem desil dalam DTKS. Tidak sedikit warga merasa layak menerima bantuan, namun secara data tercatat berada di desil yang lebih tinggi.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa bantuan sosial ditetapkan berdasarkan data dan indikator kesejahteraan. Jika terdapat ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan pemutakhiran data DTKS melalui desa atau kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas pendamping sosial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan jalur resmi pembaruan data, demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan.
(MF/Red)


