JEMBER, KabarSBI.com — Senin, 26 Oktober 2026 Suasana di areal PT SGN MKSO Kebun Mumbul memanas, Senin (26/10/2026). Pihak perusahaan melakukan penertiban terhadap enam pondok yang disebut berada di areal perkebunan serta ratusan pohon pisang yang ditanam oleh kelompok yang mengatasnamakan Persatuan Petani Mumbul Sari Darul Ulum (PPMDU). Kegiatan tersebut dipimpin langsung pimpinan kebun dengan pengawalan aparat penegak hukum (APH).
Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah bangunan dan tanaman di atas areal yang dikelola PT SGN MKSO Kebun Mumbul. Berdasarkan informasi di lapangan, kelompok PPMDU tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan SEKTI. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan lahan perkebunan dan perlu dipastikan dasar hukum maupun izin yang melandasinya.
Ketegangan sempat terjadi ketika proses penertiban berlangsung. Cekcok antara petugas keamanan kebun dengan sejumlah masyarakat yang disebut berasal dari kelompok SEKTI sempat mewarnai kegiatan. Namun, situasi tidak berkembang menjadi bentrokan terbuka dan proses penertiban tetap dilanjutkan dengan pengawalan APH guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya eskalasi.
Enam pondok yang menjadi sasaran penertiban kemudian dibongkar, sementara ratusan pohon pisang yang berada di lokasi juga ditertibkan. Pihak kebun menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi areal perkebunan dan mencegah aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar izin atau hak yang jelas.
Menariknya, material pondok yang telah dibongkar kemudian dikembalikan ke kediaman Kiai Musayyin, pengasuh Ponpes Nurul Ulum, yang dalam informasi lapangan disebut sebagai salah satu tokoh yang dikaitkan dengan kelompok tersebut. Pengembalian material itu dilakukan setelah proses penertiban di areal perkebunan selesai.
Persoalan ini kini tidak sekadar menyangkut pembongkaran pondok dan tanaman. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok masyarakat. Karena itu, apabila terdapat sengketa atau klaim hak atas lahan, seluruh pihak perlu menunjukkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum.
KabarSBI.com mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. PT SGN MKSO Kebun Mumbul perlu memastikan seluruh tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang jelas, sementara PPMDU maupun pihak yang disebut terkait dengan SEKTI juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti apabila merasa memiliki dasar hak. Penertiban harus berdasarkan hukum, dan setiap klaim atas lahan harus dibuktikan secara sah, bukan melalui tekanan ataupun klaim sepihak. (tim/red)




