KUNINGAN, KabarSBI.com — Operasi gabungan Satresnarkoba Polres Kuningan bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menyasar sejumlah rumah kos dan hotel pada Senin malam (19/10/2026). Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, operasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan ketertiban umum di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Razia berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Petugas menyisir lima titik, mulai dari kos khusus perempuan di sekitar Universitas Kuningan (Uniku), sejumlah hotel di wilayah Kuningan Kota, hingga kawasan Cijoho, Kramatmulya dan Jalaksana.
Dalam penyisiran tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas, pendataan penghuni dan tamu, serta pengumpulan keterangan. Lima pasangan yang bukan suami istri ditemukan dan didata petugas.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah kos khusus perempuan di sekitar Uniku. Petugas memeriksa tiga kamar yang di dalamnya terdapat laki-laki bersama penghuni perempuan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas karena pemeriksaan dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan rumah kos, termasuk ketentuan mengenai penerimaan tamu lawan jenis.
BUKAN SEKADAR RAZIA, DATA LAPANGAN JADI SOROTAN
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Identitas kita periksa, kita data, lalu dilakukan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Kuningan Wawan Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rumah kos dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kuningan.
Petugas juga menemukan sejumlah lokasi yang kondisinya berbeda dengan informasi pengaduan masyarakat sebelumnya. Beberapa kamar kos ditemukan kosong atau hanya terdapat sedikit penghuni ketika pemeriksaan berlangsung.
Namun, petugas belum menyimpulkan penyebab perbedaan kondisi tersebut. Pemeriksaan tetap dilakukan terhadap lokasi yang menjadi sasaran berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
PENGELOLA KOS DIMINTA TAK ABAIKAN ATURAN
Razia ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola rumah kos dan hotel agar tidak mengabaikan ketentuan administrasi, pendataan penghuni maupun aturan penerimaan tamu.
Pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan malam itu. Data dan temuan lapangan dapat menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja serta Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi gabungan tersebut menegaskan bahwa rumah kos dan hotel tidak luput dari pengawasan aparat, terutama ketika terdapat informasi atau laporan masyarakat mengenai potensi gangguan ketertiban maupun penyalahgunaan narkotika.
(Red)




