JAKARTA,kabarSBI – Eri Rossatria Law Firm merupakan kantor hukum yang dirancang untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif kepada klien, baik individu maupun korporasi.
Firma Hukum ini didirikan oleh DR. (c) Eri Rossatria AZ, S.H., M.H. yang juga sebagai Direktur Utama sekaligus Managing Partner. Ia lahir di Lampung pada 5 Desember 1977 dengan latar belakang pendidikan hukum yang solid dan terus mengembangkan keahliannya.
Pendidikan dan Karier Akademik yang ditepuh adalah Sarjana Hukum (S.H.): Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Magister Hukum (M.H.): Universitas Jayabaya Jakarta dan menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.
Sebagai pemimpin, Eri memainkan peran penting dalam membangun reputasi firma hukum yang dipimpinnya. Di bawah kepemimpinannya, Eri Rossatria Law Firm dikenal memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada klien. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman luas, Eri tidak hanya berperan sebagai praktisi, tetapi juga terus mengembangkan wawasan hukum melalui pendidikan berkelanjutan.
Firma hukum ini mengutamakan layanan hukum yang luas dan profesional. Dengan lisensi dan kompetensi yang mencakup seluruh Indonesia, firma ini mampu menangani beragam persoalan hukum dengan cakupan yang luas, mulai dari hukum perdata, pidana, hingga bisnis.
Ia mengatakan firma ini juga bermitra dengan tim ahli dengan pengalaman luas. “Firma ini didukung oleh advokat dan konsultan hukum yang memiliki keahlian spesifik di berbagai bidang usaha. Mereka memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman dalam menangani kompleksitas masalah hukum yang dihadapi klien,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Managing Partner, Eri juga mengatakan menjunjung tinggi komitmen terhadap kepercayaan, kerahasiaan, dan integritas tinggi menjadi pilar utama dalam pelayanan hukum. Firma ini menjamin pendekatan yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Bicara pengalaman dalam penenganan kasus dalam dalam advokasi hukum, khususnya dalam penanganan kasus sengketa tanah dan advokasi masyarakat.
Kasus yang selesai ditangani antara lain:
Advokasi Masyarakat terhadap PT. PLN (2000): Berperan sebagai tim relawan untuk mendampingi masyarakat Kabupaten Bandung dalam tuntutan ganti rugi terkait pemasangan SUTET. Kerja sama dengan YLBHI LBH Bandung menunjukkan kolaborasi dengan organisasi advokasi yang kredibel.Sengketa Tanah Kas Desa di Sukabumi (2000-2001): Keterlibatan sebagai tim relawan dalam kasus sengketa antara masyarakat Tegal Buleud dengan PT. Perhutani mencerminkan keahlian dalam konflik agraria.
Pembelaan Kriminalisasi Warga Cicalengka (2002): Berhasil membela 13 warga yang dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Bale Endah hingga putusan bebas. Ini menunjukkan kemampuan dalam menangani kasus pidana dengan hasil yang positif.
Sengketa Tanah di PTUN Bandung (2002): Berperan sebagai tim kuasa hukum dalam perkara tanah seluas 5.000 m² di Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Kantor Hukum SANTOSA & Rekan. Ini memperlihatkan pengalaman di bidang peradilan tata usaha negara.
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum PT. Jasa Ekatama Buana Convex dan PT. Visitama Prioritas dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum lawan PT. Sapujagad Artha Wijaya dan PT. Innovasi Rajut Tekstil ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Bpk. Anton Yuwono dan Sdri. Steffi Yuwono dalam perkara waris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Bpk. Lie Hok Nen selaku Terlapor dalam pendampingan di Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan merk ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Sdr. Haryanto selaku Korban perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan ;
Tahun 2023, sebagai Kuasa Hukum Koperasi Duo Mas Makmurindo Tangerang ;
Tahun 2023, sebagai Konsultan Hukum PT. Alkatara untuk mereview dan/atau merancang draft kontrak-kontrak ;
Tahun 2024, sebagai Konsultan Hukum PT. Vsha Intan Nusantara ;
Tahun 2024, sebagai Kuasa Hukum PT. Trisna Karya dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum lawan RSJ Soeharto Heerdjan DKK ;
Tahun 2024, sebagai Kuasa Hukum Sdr. Dedy Wahyu Wibowo dalam mengajukan permohonan cerai talak Di Pengadilan Agama Serang ;
Tahun 2024, sebagai Lawyer Restoran Shantung 77 Kuo Tie ; Dan masih banyak kasus yang ditangani hingga saaat ini, termasuk perkara penggelapan pajak Ronaldus Andre sebesar Rp. 1,8 Triliun.
Pengalaman tersebut menegaskan kemampuan firma hukum ini mampu menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata, serta advokasi masyarakat di tingkat lokal dan nasional.
Tentang Eri Rossatria Law Firm
Adalah firma hukum yang menangani kasus pidana, perdata, litigasi, non litigasi dan pelayanan hukum lain dengan hotline telepon 0811-1005- 129