JEMBER, kabarSBI.com — Manajemen MKSO Kebun Mumbul pada Senin, 14 September 2026, melakukan pembongkaran bangunan pondok serta pencabutan tanaman di atas lahan yang menurut pihak manajemen diduga dikuasai oleh kelompok yang disebut “Sekti”. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan dan optimalisasi aset perusahaan, setelah sebelumnya manajemen menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan lahan tersebut.
Kegiatan di lapangan dipimpin langsung General Manager MKSO Kebun Mumbul, BROTO WIDYO LUKITO, bersama Manager Tanaman, Sapto, serta Pakam. Berdasarkan keterangan pihak manajemen, kegiatan berlangsung tanpa pengawalan personel kepolisian dan berjalan dalam kondisi aman. Tidak terdapat informasi mengenai perlawanan dari pihak yang disebut sebagai kelompok Sekti selama proses pembongkaran pondok maupun pencabutan tanaman berlangsung.
Namun, langkah pengamanan aset secara internal tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Apabila laporan tersebut memang telah diterima, publik dan pihak pelapor tentu berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses penanganannya, tentunya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam konteks penegakan hukum, dugaan penguasaan atau pendudukan lahan perlu ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti. Aparat dapat melakukan klarifikasi terhadap para pihak, memeriksa dokumen atau alas hak, melakukan pengecekan lokasi, serta mengumpulkan keterangan dan bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada tindakan pembongkaran secara internal, tetapi memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Sorotan juga mengarah ke Afdeling Dampar, Kebun Glantangan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang dapat dikonfirmasi mengenai perkembangan kegiatan maupun langkah penanganan terhadap dugaan penguasaan lahan di lokasi tersebut. Kejelasan mengenai status dan penanganan persoalan di lokasi tersebut penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Atas kondisi tersebut, perhatian Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, serta Kapolres Jember diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat maupun badan usaha terkait dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah. Pengawasan internal juga diperlukan apabila terdapat laporan yang belum memperoleh kejelasan perkembangan.
Sebagai media, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) memandang persoalan ini bukan sekadar mengenai pembongkaran pondok atau pencabutan tanaman, tetapi menyangkut kepastian hukum terhadap penguasaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat: apakah laporan yang telah disampaikan akan memperoleh proses hukum yang terukur dan transparan, sehingga status persoalan lahan dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
(tim/red)


