JEMBER, kabarSBI.com — Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM) sekaligus Ketua Umum GMOCT, angkat bicara keras menyikapi pemberitaan salah satu media online terkait perkara dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan pemilik rental berinisial E pada 25 Juli 2026 dengan Nomor LP-B/15/VII/Polsek Jenggawah. Agung menilai pemberitaan yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026 tersebut perlu diuji kembali dari sisi keberimbangan, verifikasi, serta kelengkapan fakta karena terdapat sejumlah narasi yang menurut hasil klarifikasi Tim Investigasi KABARSBI.COM belum memperoleh konfirmasi secara menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan tajam adalah munculnya narasi mengenai dugaan penyekapan terhadap Saifur Ridho, warga Kecamatan Jenggawah, Desa Jatisari. Agung mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut apabila pihak yang disebut mengalami penyekapan maupun pihak yang dituding melakukan penyekapan tidak terlebih dahulu diberikan ruang klarifikasi secara proporsional. Menurutnya, tuduhan penyekapan bukan perkara ringan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius. Karena itu, informasi semacam tersebut tidak semestinya dibangun hanya dari satu sudut pandang tanpa verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami mempertanyakan standar verifikasinya. Kalau ada tudingan penyekapan, siapa yang menyekap, kapan, di mana, bagaimana kronologinya, dan apa dasar buktinya harus jelas. Jangan sampai narasi yang belum teruji justru dikonsumsi publik sebagai sebuah fakta,” tegas Agung.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan klaim bahwa proses hukum terhadap Saifur Ridho disebut cacat formil karena perpanjangan penahanan dianggap tidak sah lantaran tembusan fisik tidak disampaikan kepada keluarga inti. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung Tim Investigasi KABARSBI.COM kepada penyidik yang menangani perkara, tudingan tersebut dibantah. Penyidik menyampaikan bahwa tembusan telah disampaikan kepada kuasa hukum tersangka dan menunjukkan dokumen terkait kepada Tim Investigasi KABARSBI.COM. Fakta ini, menurut Agung, penting dikedepankan agar publik tidak menerima kesimpulan mengenai cacatnya proses hukum hanya berdasarkan satu versi informasi.
Tidak berhenti pada perkara dugaan penggelapan mobil rental, Tim Investigasi KABARSBI.COM juga memperoleh informasi bahwa Saifur Ridho disebut sedang menghadapi perkara lain terkait dugaan pembuatan sertifikat palsu yang kini ditangani Unit Tipiter Polres Jember. Agung menilai informasi mengenai adanya perkara lain yang telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan apabila memang telah terkonfirmasi secara resmi. Menurutnya, menghilangkan konteks penting dapat membuat publik memperoleh gambaran yang tidak utuh mengenai posisi hukum seseorang.
Agung bahkan menilai pemberitaan yang hanya menonjolkan sisi dugaan penyekapan dan persoalan administrasi penahanan, sementara konteks hukum lainnya tidak dijelaskan secara berimbang, berpotensi menciptakan konstruksi opini seolah-olah seorang tersangka sepenuhnya berada pada posisi korban. “Ini yang kami kritisi. Jangan sampai terjadi playing victim dalam konstruksi pemberitaan. Status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya, tetapi status tersebut juga tidak boleh diputar menjadi kesimpulan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya otomatis tidak benar,” ujarnya.
Menurut Agung, KABARSBI.COM tidak berada pada posisi membela penyidik maupun tersangka. Media, kata dia, justru harus menjadi pihak yang paling keras menjaga keseimbangan informasi. Jika terdapat dugaan kesalahan prosedur, maka harus dibuktikan dengan dokumen dan diuji melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika ada tudingan terhadap tersangka, hal tersebut juga wajib diuji dan tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum memperoleh pembuktian yang sah. “Kami tidak mencari siapa yang harus dibenarkan. Kami mencari apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada fakta yang keliru, kami bongkar. Kalau ada prosedur yang benar, kami sampaikan. Kalau ada pelanggaran, kami dorong APH untuk mengusutnya,” tegas Agung.
Agung menutup pernyataannya dengan meminta seluruh pihak tidak memainkan opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan KABARSBI.COM bersama GMOCT akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelapor, tersangka, kuasa hukum, penyidik, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. “Jangan jadikan media sebagai panggung untuk membentuk persepsi sebelum fakta diuji. Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan media harus bekerja berdasarkan fakta dan keberimbangan. Publik berhak mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya potongan cerita yang menguntungkan satu pihak,” pungkas Agung Sulistio.
(red)




