KUNINGAN,kabarSBI.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya terhadap penegakkan hukum terkait insiden kegaduhan di lokasi wisata Puspa Langlangbuana yang melibatkan oknum ASN Dishub pada,Sabtu malam, 28/09/2024
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (Senin,30/09/2024) bertempat di kantor hukum Bambang Listi Law Firm,Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI NO.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Benny Prihayatno, S.MSc, didampingi kuasa hukum Dishub dan Korpri Kabupaten Kuningan, Bambang LA Hutapea, S.H., MH., C.Med, menyatakan bahwa,
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh ASN” Tegas Benny
Kemudian Dia menambahkan, “Indonesia adalah negara hukum, dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, siapa pun pelakunya,” Tambahnya
Terkait insiden di Puspa Langlangbuana, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kuningan terhadap oknum ASN Dishub yang diduga terlibat
Sementara menurut kuasa hukum Dishub dan Korpri, Bambang LA Hutapea, SH.MH.C.Med menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan memproses hukum bagi pelaku pelanggaran secara adil dan transparan
“Pertama, Kami juga ingin menegaskan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan anggota Dishub yang sedang berjalan di Polres Kuningan, Kedua kasus ini terpisah dan akan ditangani secara profesional.” Jelas Bambang
Lebih jauh lagi, Dishub Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
(tim/man/as)