Kuningan, kabarSBI- Laporan Forum Masyarakat Cigarukgak (FORMACI) terkait dugaan penggelapan dana desa saat ini tengah diproses oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Informasi ini dikonfirmasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan. Bahkan, surat pengaduan yang diajukan FORMACI juga telah diterima oleh kantor inspektorat.
Zaenal Arifin, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Kuningan, menyampaikan kepada tim SBI di kantornya pada Senin, 10 Februari 2025, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polres Kuningan melalui Unit Tipidkor. Laporan tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan dana desa yang diajukan oleh FORMACI sedang dalam tahap penanganan. FORMACI juga telah mengirimkan surat pengaduan serupa kepada Inspektorat Kuningan.
Menanggapi keterlibatan Inspektorat dalam kasus ini, Zaenal menjelaskan bahwa biasanya aparat penegak hukum (APH) akan melakukan kajian awal sebelum meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit dan investigasi. Jika diperlukan, APH akan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait materi laporan yang diterima.
“Hasil kajian dari Inspektorat nantinya akan disampaikan kembali kepada APH. Kami akan menindaklanjuti materi yang disampaikan dalam pengaduan untuk menentukan mana yang terbukti dan mana yang tidak,” ujar Zaenal, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, seorang warga Desa Cigarukgak menuturkan bahwa masyarakat sangat mengharapkan kepastian hukum dalam kasus ini. Mereka mendesak agar pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Hingga berita ini diterbitkan, tim SBI masih berupaya mengonfirmasi Unit Tipidkor Polres Kuningan untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini.
Tim