JAKARTA, kabarSBI.com – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait temuan Team Cacing Tanah PPWI atas dugaan pemalakan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, atas nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, pada Jumat, 15 Januari 2021. Surat dumas PPWI tersebut telah dikirimkan ke sejumlah instansi terkait oleh Koordinator PPWI Regional Sumatera, Edi Suryadi, SE, bersama Pengurus PPWI Jakarta Selatan, Hendra Agus Susanto. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melalui press release yang dikirimkan ke ratusan media, baik nasional maupun lokal, cetak maupun elektronik dan online, yang tersebar di seluruh tanah air.
Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, PPWI perlu menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana pemalakan dan atau pemerasan yang dilakukan oleh terduga AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang menjabat sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
[1]. “Hari ini tadi kita sudah mengirimkan surat pengaduan masyarakat ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait perilaku kriminal yang diduga melibatkan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH,” kata Wilson, Jumat, 15 Januari 2021. Lebih lanjut Wilson mengungkapkan bahwa surat dumas setebal 107 halaman yang dikirimkan atas nama PPWI Nasional itu ditujukan kepada 11 (sebelas) pihak/lembaga, yakni: Presiden RI, Kapolri, Ketua Kompolnas, Jaksa Agung, Ketua Komite I DPD-RI, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Direktur Tipideksus, dan Kasubdit IV Tipideksus. “Selain dikirim langsung ke Kapolri dan unit terkait di Mabes Polri, kita juga menyampaikan langsung satu eksemplar laporan dumas itu ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri,” imbuh jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini. Dalam release-nya, Wilson secara detail menjelaskan bahwa surat dumas yang dikirimkan pihaknya cukup tebal, karena disertai lampiran yang cukup banyak.
“Kita sertakan bukti-bukti tindak pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik berupa print-out percakapan (chatting), foto barang bukti, dokumen penetapan pengadilan terkait kasus yang ditangani oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir, dan pemberitaan di media massa,” tambah Wilson.
Selanjutnya, PPWI berharap Presiden dan para pihak terkait dapat memberi perhatian serius terhadap masalah ini.
“Kasus peras-memeras, palak-memalak, dan praktek perilaku koruptif lainnya di institusi Polri sudah sangat memprihatinkan. Kita sudah pernah menyampaikan ini ke publik beberapa waktu lalu bahwa pola-pola koruptif seperti itu sudah membudaya di semua jenjang, level, dan unit penugasan para oknum polisi di republik ini.
[2]. Jika dibiarkan berlangsung terus-menerus, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah akan tergerus dan sirna, akibatnya dapat menimbulkan pembangkangan publik,” jelas alumni pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini berharap.
Kita sangat berharap, lanjut Wilson, melalui penindakan yang tegas dan tuntas terhadap oknum penyidik tersebut, para personil di institusi Bhayangkara itu akan meninggalkan kebiasaan menyalahgunakan wewenang dan menyengsarakan rakyat melalui UUD (ujung-unjungya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara).
“Berdasarkan temuan team kita, oknum penyidik Bareskrim itu tidak hanya memeras korban, yakni warga yang sedang disidiknya (Leo Handoko, direktur perusahaan hebel di Serang, Banten – red), tetapi juga memeras notaris pembuat akta notaris perusahaan hebel itu. Dalam perkara yang ditangani oknum penyidik ini, Leo Handoko diperas uangnya, namun tetap masuk tahanan.
Kita menduga kuat bahwa pihak yang melaporkan Leo Handoko, entah diperas atau dengan sukarela, telah memberikan sejumlah uang juga kepada oknum penyidik, atau kepada atasannya, sehingga kasus ini terus bergulir,” urai Ketum PPWI yang telah melatih ribuan anggota Polri, TNI, Guru, Dosen, Mahasiswa, PNS, wartawan, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini dengan nada prihatin. Dari fakta tersebut, Wilson mensinyalir adanya kinerja yang tidak benar di unit Direktorat Tipideksus selama ini. Mereka menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi yang notabene melibatkan orang-orang berkantong tebal alias berduit.
“Saya jadi teringat pernyataan seorang jenderal polisi berbintang dua beberapa tahun lalu bahwa unit di kepolisian yang dianggap lahan basah dan selalu diincar para polisi adalah reskrim dan lantas.
Di dua unit itu banyak warga yang tersandung masalah berurusan ke sana, dan hampir pasti akan mengeluarkan sejumlah rupiah untuk kelancaran penyelesaian masalahnya. Modus umum yang digunakan adalah memutar-mutar perkara, cari-cari pasal, dan tidak jarang putar-balik fakta.
[3]. Tujuannya hanya satu, isi kantong para pihak berperkara berpindah ke kantong para oknum itu,” tutur Wilson yang banyak diminta bantuan oleh warga yang berurusan dengan oknum polisi di berbagai tempat. Sebelum membuat surat dumas ke Kapolri dan Presiden RI, PPWI juga sudah memberikan saran kepada oknum penyidik Binsan Simorangkir agar segera bertobat dan berbenah diri. Semoga kasus yang menimpanya ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan para polisi lainnya di seluruh tanah air.
[4]. “Kita sudah sampaikan ke Pak Binsan Simorangkir agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Kita sarankan juga agar yang bersangkutan secara transparan mengungkapkan para oknum yang terlibat dalam perkara kriminalisasi warga itu (dengan cara menggeser perkara perdata menjadi kasus pidana – red).
Dia pasti tidak bekerja sendiri, minimal oknum atasan langsung Binsan tahu masalah ini,” pungkas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri release-nya.(as/red)