Opini oleh BAMBANG LISTI
Di zaman sekarang fenomena yang terjadi adalah maraknya pergaulan bebas antara laki laki dan perempuan, berkenaan dengan aturan yang sifatnya tidak lagi di patuhi. Selanjutnya permasalahan yang timbul dalam masyarakat terkait dengan pergaulan bebas yaitu terjadinya hamil diluar nikah. Maraknya pergaulan bebas juga menghilangkan norma-norma dalam masyarakat serta pudarnya nilai kerohanian terutama dalam pergaulan dan pernikahan. Lakilaki dan perempuan saat ini banyak menjalin hubungan sebelum menikah dan bahkan sempat melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama dan adat budaya.
Wujud dari perilaku yang menyimpang dari para remaja tersebut berupa tindakan immoral seksual secara terang-terangan, tanpa tendeng aling-aling, tanpa rasa malu dengan cara yang kasar dimana ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hiperseksualitas (Kartono, 2022). Kemudian hal tersebut mengakibatkan terjadinya kehamilan yang dilakukan tanpa adanya sebuah pernikahan yang sah.
Dampak yang timbul tentunya bukan sekedar pelanggaran batas-batas normal Susila, akan tetapi juga kehamilan yang akan dialami oleh pihak wanita. Begitu juga dengan korban kasus perkosaan bukan hanya aib yang ditanggung, tetapi derita mengandung beban psikis seumur hidup dan hilangnya beberapa kesempatan akibat aib tersebut.
Murid hamil di luar nikah saat masih usia sekolah adalah sebuah permasalahan yang cukup rumit di dunia pendidikan negara ini.Hamilnya seorang murid yang masih mengenyam pendidikan di sekolah adalah sebuah tantangan besar bagi seorang pendidik yang benar benar berjiwa pendidik untuk ikut serta bertanggung jawab melindunginya,mengasuhnya dan memotivasinya.
Pada dasarnya siswi yang hamil diluar nikah tidak harus berhenti sekolah, karena tidak ada regulasi dari Kementerian Pendidikan yang melanggar siswi hamil atau telah menikah untuk sekolah. Seperti dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi tentang “setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan” memiliki arti bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan atau melanjutkan pendidikannya tak terkecuali bagi siswi hamil. Namun kebanyakan sekolah memiliki aturan masing-masing dimana jika dalam sekolah tersebut memiliki siswi hamil seakan-akan membuat nama sekolah menjadi buruk. Akan tetapi terkadang siswi yang mengalami KTD (Kehamilan Tidak Direncanakan) dengan sadar akan undur diri dari sekolah. Sehingga sekolah tak perlu repot-repot menanggung malu sebab punya murid yang dianggap mencemarkan nama baik.
Secara hukum tertulis pun, setiap orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No.93 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan Pribadi “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh Pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, Bahagia, dan sejahtera, sesuai hak asasi manusia”.
Pada pasal 60 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya”. Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C ayat (1), “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.” Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam pergaulannya.
Kuningan, 30 November 2024
Kantor Hukum
“BAMBANG LISTI LAW FIRM”
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.