Pantai tercemar limbah hotel, kritik pedas pegiat medsos bongkar lemahnya pengawasan lingkungan di pangandaran

Pantai tercemar limbah hotel, kritik pedas pegiat medsos bongkar lemahnya pengawasan lingkungan di pangandaran 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Pegiat media sosial sekaligus advokat, Ai Giwang Sari, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pembuangan limbah cair hotel langsung ke laut di kawasan Pantai Barat Pangandaran. Limbah yang mengalir tanpa pengolahan itu menimbulkan bau busuk menyengat dan mencemari area wisata, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung maupun warga lokal.

Sorotan keras tersebut diunggah Giwang melalui akun TikTok pribadinya, @GiwangsariAdvokat, saat ia tengah berjalan-jalan sore di Pantai Pangandaran pada Minggu (25/1/2026). Dalam video tersebut, Giwang memperlihatkan aliran air berwarna kehijauan yang diduga kuat berasal dari limbah hotel dan langsung bermuara ke laut terbuka tanpa pengolahan memadai.

Giwang secara terbuka menyentil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran serta para pejabat berwenang yang dinilainya lamban dan tidak tegas dalam menangani persoalan klasik ini. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat memalukan bagi daerah wisata unggulan Jawa Barat, terlebih Pangandaran telah lama berstatus sebagai kabupaten otonom yang seharusnya mampu mengelola persoalan lingkungan secara mandiri dan profesional.

Menurut Giwang, persoalan limbah hotel bukan masalah baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama dan terkesan dibiarkan. Ia bahkan meyakini bahwa pembuangan limbah tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi di banyak lokasi lain di kawasan wisata Pangandaran. Ironisnya, tindakan nyata baru muncul ketika persoalan tersebut viral di media sosial.

Dari sisi hukum, dugaan pembuangan limbah hotel langsung ke laut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 UU tersebut secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, kewajiban pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan izin pembuangan limbah cair. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelaku usaha yang harus bertanggung jawab, tetapi juga aparat pengawas yang lalai menjalankan fungsi pengendalian dan penegakan hukum.

Unggahan Giwang pun viral dan hingga Senin (26/1/2026) telah ditonton sedikitnya 10,7 ribu kali serta dibanjiri komentar warganet. Sejumlah netizen mengeluhkan dampak langsung pencemaran, mulai dari rasa gatal saat berenang hingga turunnya kualitas wisata. Bahkan, salah satu akun secara terbuka menandai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak adanya intervensi tegas dari pemerintah provinsi agar persoalan limbah hotel di Pangandaran tidak terus berulang dan merusak lingkungan laut.

(bn/red)

Kabar Terbaru