KUNINGAN, kabarSBI.com – Tidak ditemukannya papan informasi kegiatan terpasang di lokasi proyek,yang seharusnya hal terebut menjadi tanggung jawab pihak ketua panitia pelaksana dalam memberikan informasi kepada publik.
Dijumpai Jahari selaku ketua panitia pelaksana kegiatan pembangunan rehab gedung SLBN Bina Insani Selasa 3 September 2024,kepada media KabarSBI.com dilokasi sekolah tersebut,menyebutkan,
Tidak terpasangnya papan informasi kegiatan pembangunan rehab gedung SLBN Bina Insani di lokasi kegiatan dikarenakan pernah di sobek oleh siswa dan belum terpasang kembali.
“papan informasi kegiatan pernah di pasang tapi di sobek oleh siswa dan pihaknya belum memasang kembali,” ucapnya
Keterangan pihak ketua panitia pelaksana kegiatan dinilai tidak relevan dengan tugasnya selaku pihak yang bertanggung jawab pada keseluruhan aktivitas pelaksanaan teknis maupun non teknis di kegiatan tersebut.
Minimnya kesadaran pihak penyelenggara program dan kegiatan yang pembiayaannya menggunakan uang anggaran negara akan memicu beragam perspektif pihak masyarakat. Terkesan seperti menutupi anggaran nilai pekerjaan kegiatan,sumber anggaran dan volume pekerjaan serta sistem pelaksanan kegiatan.
Hal tersebut dianggap telah bersinggungan dengan Undang – Undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Didalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 terhimpun 64 pasal yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
(jack/red)