PDAM Tirtawening Mangkir Sidang, Gugatan Sengketa Lahan 2 Hektar di PN Bandung Berpotensi Verstek

PDAM Tirtawening Mangkir Sidang, Gugatan Sengketa Lahan 2 Hektar di PN Bandung Berpotensi Verstek 1BANDUNG, kabarSBI.com – Ketidakhadiran pihak Perumda Tirtawening (PDAM Kota Bandung) dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bandung menuai sorotan tajam. Gugatan yang dilayangkan oleh LBH Ratu Adil terhadap sejumlah pihak, termasuk Walikota Bandung, Camat Lembang, dan Lurah Desa Cibogo, telah resmi terdaftar untuk periode Januari–Februari 2026. Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen hukum dan transparansi penguasaan lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat, Toti Risna Kamelia, SH., MH., menilai mangkirnya pihak tergugat sebagai sikap yang tidak mencerminkan itikad baik dalam proses peradilan. Ia menyatakan bahwa apabila memang tidak memiliki dasar legalitas yang kuat atas penguasaan lahan, sebaiknya pihak terkait bersikap legowo dan menyerahkan hak kepada pemilik sah. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan atas tanah seluas hampir dua hektar di kawasan Lembang yang di atasnya terdapat sumber mata air yang selama puluhan tahun dimanfaatkan dan diperjualbelikan kepada masyarakat Kota Bandung. Menurut LBH Ratu Adil, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah milik MANA SOETJI/EMON berdasarkan Berita Acara Nomor 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. Selain lahan dua hektar yang dikuasai PDAM, disebutkan pula terdapat lahan sekitar 26 hektar yang kini berada dalam penguasaan instansi lain.

Secara hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim berwenang menunda sidang dan melakukan pemanggilan ulang. Apabila pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.

Dalam konteks tersebut, sangat terbuka kemungkinan lahirnya putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, sepanjang dalil gugatan dinilai memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Namun demikian, hakim tetap memiliki kewenangan menilai apakah gugatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pada prinsipnya, unsur perbuatan melawan hukum mencakup adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta adanya kesalahan. Jika penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan tanpa kompensasi kepada pemilik, maka potensi terpenuhinya unsur tersebut akan diuji dalam persidangan. Apalagi objek sengketa berupa lahan dengan sumber daya air yang bernilai ekonomi tinggi.

Dalam perkara yang melibatkan instansi pemerintah atau BUMD, lazimnya tergugat diwakili oleh Biro Hukum internal atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Apabila kuasa hukum tersebut juga tidak hadir, maka mekanisme hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Hakim tidak berkewajiban menunggu tanpa batas, sepanjang pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara.

Meski demikian, apabila nantinya diputus secara verstek, pihak tergugat masih memiliki hak mengajukan verzet atau perlawanan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang setelah putusan diberitahukan secara resmi. Di sisi lain, apabila sertipikat atau bukti kepemilikan telah terbit lebih dari lima tahun dan tidak pernah digugat, maka berdasarkan asas kepastian hukum dalam pertanahan, kedudukan hukumnya semakin kuat kecuali terbukti adanya cacat administratif atau unsur pidana.

Perkara ini kini menjadi ujian komitmen para pihak terhadap supremasi hukum. Publik dan insan pers diharapkan terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan akuntabel agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

(tim/red)