JEMBER, kabarSBI.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jember. Melalui Satgas ICR bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menemukan sejumlah perusahaan yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir. Selain itu, tercatat sekitar 10 perusahaan diduga memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar, yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah, Jumat, 10 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang melakukan aktivitas penambangan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menikmati hasil kegiatan tersebut maupun pihak yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi pelanggaran. Seluruh proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek perizinan, kegiatan usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang tersebut mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan aktivitas setelah izin berakhir atau tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi perpajakan daerah, kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tunggakan pajak dalam jumlah besar bukan hanya berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administrasi maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kerja sama melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penegak hukum dapat mendalami penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang cukup. Penetapan adanya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Masyarakat berharap pengungkapan dugaan pelanggaran di Gunung Sadeng tidak berhenti pada pendataan administratif semata. Proses penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Penanganan perkara yang profesional akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, dan mengamankan penerimaan daerah.
Kasus dugaan tambang ilegal dan tunggakan pajak senilai Rp1,6 miliar ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Masyarakat menantikan tindak lanjut yang tegas, objektif, dan transparan. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
(tim/red)




