oleh

Pelaku Usaha Daur Ulang Sampah Harus Lebih Banyak

Pelaku Usaha Daur Ulang Sampah Harus Lebih Banyak 1
Pelaku Usaha Daur Ulang Sampah Harus Lebih Banyak

kabarSBI.com – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyoroti perlunya meningkatkan kapasitas jumlah pelaku usaha daur ulang dalam negeri dalam rangka pemenuhan pemenuhan bahan baku plastik dan kertas. Hal itu berkenaan dengan masih masifnya jumlah impor sampah non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan hingga saat ini.

“Pemerintah perlu untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional,” ujar Sudin saat Rapat Gabungan dengan Eselon I lintas kementerian, membahas permasalahan impor sampah non bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sudin menambahkan, dengan begitu maka Pemerintah bisa secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sampah sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini juga mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2 persen, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik. Dengan hal ini maka Pemerintah bisa lebih memanfaatkan sampah dalam negeri, mengingat jumlah penduduk Indonesia mencapai 267 juta jiwa.

Hadir dalam kesempatan rapat ini, Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri; Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian; serta Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (hs/sf/hat)

Kabar Terbaru