Pelaku Usaha Oli Bekas di Jalur Hijau Sunter Agung Diduga Cemari Lingkungan

Pelaku Usaha Oli Bekas di Jalur Hijau Sunter Agung Diduga Cemari Lingkungan 1
Aktivitas usaha penampungan oli bekas di Jalur Hijau RW 10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Aktivitas kegiatan usaha warga penghuni bangunan liar di Jalan Sunter Barat, lingkungan RW 10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sorotan publik karena berada di jalur hijau.

Banyak kegiatan pelaku usaha di jalur hijau tersebut antaranya aktivitas usaha penampungan oli bekas.

Pantauan lapangan, terlihat belasan drum berisi oli bekas tersusun di depan gudang. Sementara di bagian dalam, drum lain tampak genangan cairan Oli bersih yang diduga sudah melalui proses pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan maupun penampungan oli ilegal dilingkungan permukiman semrawut itu.

Ironisnya, pemilik gudang yang mengaku bernama Dinaria justru menantang balik ketika dikonfirmasi. Dengan nada angkuh, ia menunjukkan kartu pers dan mengklaim dirinya wartawan Bhayangkara dan mendapat dukungan aparat kepolisian untuk melancarkan usahanya.

“Saya juga wartawan di Kepolisian Bhayangkara. Orang Polsek dan Polres 72 (Polres Metro Jakarta Utara, red) sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ujarnya, Jumat, 26/9/2025.

Dinaria membantah adanya aktivitas pengoplosan, namun mengakui bahwa oli bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya.

“Ngapain nanya izin, emangnya di sini pabrik? Polisi aja ga ada masalah,” katanya menutup pembicaraan.

Terkait hal itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi atas klaim pengepul oli yang mengaitkan Polres Jakarta Utara dalam aktivitas di bibir kali tersebut.

“Mohon waktu, ya bang” jawab Jonggie, pada wartawan, Jumat lalu (26/9/2025).

Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan, termasuk status lahan yang digunakan.

“Kelurahan akan koordinasi unit terkait, kewenangan kelurahan adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah kelurahan, nanti yang tindaklanjut sesuai kewenangan,” ujar Teguh.

Aktivitas usaha penampungan oli bekas di area itu terindikasi lemahnya pengawasan lingkungan. Pengolahan limbah B3 di kawasan jalur hijau dan bibir kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“baik kami akan UP ke seksi PPH, terima kasih infonya bang, ” kata Ardiyanto, salah seorang pejabat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara.

(min/r/as)