Pemdes Pulau Panggung Gelar Musrenbangdes 2026, Tegaskan Dasar Hukum dan Prioritas Pembangunan

Daerah, Headline, Sumatera963 Dilihat

Pemdes Pulau Panggung Gelar Musrenbangdes 2026, Tegaskan Dasar Hukum dan Prioritas Pembangunan 1

Bengkulu, kabarSBI – Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 7 Oktober 2025 di kantor desa setempat. Kegiatan dipimpin Kepala Desa Nurul Iksan dan dihadiri unsur pemerintahan dan keamanan, termasuk Camat Talang Empat, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Pendamping Desa Eri Sugiato. Penyelenggaraan Musrenbangdes ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, serta Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Nurul Iksan menegaskan Musrenbangdes merupakan wadah konstitusional bagi warga untuk menentukan arah pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap usulan harus realistis dan berpijak pada kebutuhan masyarakat agar hasil program benar-benar dirasakan warga. Forum ini juga menjadi instrumen hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 yang nantinya menjadi dasar penyusunan APBDes.

Pemdes Pulau Panggung Gelar Musrenbangdes 2026, Tegaskan Dasar Hukum dan Prioritas Pembangunan 2

Pembahasan berlangsung terbuka dan mencakup sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan layanan publik. Semua gagasan dihimpun secara sistematis untuk diseleksi dan diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran dan regulasi. Camat Talang Empat memberikan apresiasi sekaligus mengingatkan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai norma hukum pengelolaan keuangan desa.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar legal pelaksanaan program pembangunan desa tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan dan memastikan setiap keputusan musyawarah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Melalui Musrenbangdes ini, Desa Pulau Panggung menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan berbasis aspirasi warga dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Kabar Terbaru