oleh

Pemerintah Sampaikan Tiga Poin Usulan Terkait RUU Ciptaker

Pemerintah Sampaikan Tiga Poin Usulan Terkait RUU Ciptaker 1
Pemerintah Sampaikan Tiga Poin Usulan Terkait RUU Ciptaker

kabarSBI.com – Dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja guna mendengarkan penjelasan dari pemerintah yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Kita mendengarkan penjelasan pemerintah terkait Bab III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,” ungkap Supratman di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam pembahasannya, ada tiga poin yang diusulkan pemerintah terkait RUU Ciptaker.

Pertama, mengembalikan pelaksanaan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan 26 Undang-Undang yang telah ada. Kedua, mencabut pasal 87 dan mengembalikan pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketiga penyelarasan RUU Ciptaker dengan UU No 3 Tahun  2020 tentang Minerba. “Pada prinsipnya kami menyetujui hal ini, pembahasannya akan kami lanjutkan Senin depan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menyampaikan, RUU Ciptaker diharapkan menjadi pendorong dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Salah satu yang perlu diatur adalah terkait perizinan, berdasarkan survei ease of doing business (EoDB), kemudahan memulai usaha di Indonesia berada di peringkat 140 dari 190 negara.

“Tidak ada perbedaan skala izin usaha, ini perlu diatur namun dengan pendekatan berbasis resiko. Perlakuan perizinan sesuai resiko, kalau resiko kecil yang dipermudah, tapi kalau resikonya besar komplikasi mempengaruhi hajat hidup banyak pengawasannya harus ketat,” kata Bambang.

Selain perizinan, Bambang juga menyampaikan tiga poin yang menjadi usulan pemerintah. Pertama terkait pengaturan kewenangan untuk pejabat PPNS yang aturannya dikembalikan kepada 26 Undang-Undang yang sudah ada. Kemudian mencabut pasal 87 tentang Penanaman Modal dan Sanksi dan dikembalikan ke UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta menyelaraskan RUU Ciptaker dengan UU No 3 Tahun  2020 tentang Minerba. (rnm/es/hat)

Kabar Terbaru