Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Janggal, Bukti Tertulis Justru Tunjukkan Pihak Lain yang Gunakan Dana

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Janggal, Bukti Tertulis Justru Tunjukkan Pihak Lain yang Gunakan Dana 1MAJALENGKA, kabarSBI.com – Langkah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna, sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana sewa lahan bengkok menuai tanda tanya besar. Berdasarkan hasil telaah dokumen yang diterima redaksi, terdapat tiga surat pernyataan tertulis dari pejabat internal PT SMU yang justru mengakui penggunaan dana tanpa izin resmi—yakni Aep Saepulloh, Dr. Hj. Dewi Maharani, dan Redi Sugara.

Dalam dokumen yang ditandatangani masing-masing di atas materai resmi, ketiganya mengaku telah memakai uang hasil sewa bengkok untuk kepentingan pribadi maupun operasional tanpa pertanggungjawaban yang sah. Nilai yang belum dikembalikan mencapai lebih dari Rp100 juta. Anehnya, hingga kini para pengaku penggunaan dana tersebut belum dijadikan tersangka, sementara Direktur Utama yang secara struktural hanya menegur dan menuntut pengembalian justru menjadi pihak yang dipidana.

Dari sisi hukum korporasi, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap asas akuntabilitas dan proporsionalitas penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai. Sementara dari bukti administrasi, Dede Sutisna telah melakukan langkah pengawasan dan peneguran tertulis kepada pihak-pihak yang mengakui penyalahgunaan dana.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi memiliki kewajiban untuk menindak setiap pelanggaran internal dengan mekanisme audit dan laporan kepada Dewan Pengawas. Dalam konteks ini, Dede Sutisna justru telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Maka penetapan status tersangka terhadap dirinya dinilai prematur dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum yang tidak objektif. “Jika bukti tertulis menunjukkan yang menggunakan dana adalah pejabat lain, sedangkan direktur utama telah menegur dan meminta pengembalian, maka yang semestinya diperiksa lebih dulu adalah pelaku penggunaan dana, bukan pengawasnya,” tegas Agung. Ia juga menekankan agar APIP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun melakukan supervisi terhadap proses hukum di Majalengka agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan politik atau kriminalisasi jabatan.

Dugaan ketidaktepatan penetapan tersangka ini memperkuat desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara BUMD di daerah. Prinsip keadilan harus ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan persepsi tanggung jawab jabatan semata. Masyarakat berharap, Kejaksaan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menindaklanjuti pengakuan tertulis dari pihak-pihak yang benar-benar menggunakan dana perusahaan, agar penegakan hukum di Majalengka tidak kehilangan integritas dan kepercayaan publik.

(team/red)