oleh

Pengamat Hukum Dukung KPK Buka Kasus Ancol Beach City

Pengamat Hukum Dukung KPK Buka Kasus Ancol Beach City 1
Dewinta Pringgodani

JAKARTA, kabarSBI.com – Pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dugaan korupsi kasus alih fungsi lahan Gedung Ancol Beach City, kasus Jakpro, maupun kasus disekitar BUMD yang selama ini banyak merugikan keuangan negara yang melibatkan pejabat atau kepala daerah.

Terkait kasus Alih fungsi gedung Ancol Beach City dan sejumlah kasus di Jakarta Propertindo (Jakpro) yang sudah menjadikan Direktur Utama PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan sebagai tersangka, menurut Dewinta, sudah ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengevaluasi.

“Walau pun kasus itu sudah cukup lama, publik ingin kasus itu segera dituntaskan. Siapa yang terlibat harus dibawa ke meja hijau untuk diadili,” kata Rr. Dewinta Pringgodani, seperti di kutip kepada harianindonesia.id, Sabtu, 8/9/2018.

Lebih lanjut, Dewi percaya integritas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus ini, tapi melibatkan KPK juga bagus. “Bagi saya yang terpenting kasus ini segera diajukan ke pengadilan. Biar publik makin percaya dengan integritas penegak hukum,” katanya.

Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI menyatakan akan mengevaluasi sejumlah kasus terkini maupun penanganan kasus hukum yang sudah lama tapi belum juga tuntas.

“Ya, pasti akan mengevaluasi kasus yang menjadi pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan kepada kejaksaan maunpun kepada Komisi III DPR, tanpa kecuali. Itu yang bakal kami evaluasi,’’ ucap Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018 lalu.

Prasetyo tidak menampik, sejumlah kasus yang akan dievaluasi kejaksaan termasuk kasus alih fungsi lahan Gedung Ancol Beach City, kasus Jakpro, maupun kasus disekitar BUMD yang selama ini banyak merugikan keuangan negara yang melibatkan pejabat atau kepala daerah.

“Tentu diharapkan kita akan bisa lebih transparan berkordinasi dengan lembaga hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan solusi penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Dengan begitu masyarakat bisa mengawasi langsung penanganan perkara tersebut,’’ jelas Prasetyo.

Terkait kasus Alih fungsi gedung Ancol Beach City dan sejumlah kasus di Jakarta Propertindo (Jakpro) yang sudah menjadikan Direktur Utama PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan sebagai tersangka, Jakasa Agung HM. Prasetyo mengatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengevaluasi.

“Kasus ini sudah cukup lama, memang, dan saya telah memerintahkan Jam Pidsus membuka lagi perkara ini. Saya sudah meminta Jam Pidsus untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini, dan penanganan perkara ini bakal dilakukan secara objektif. Tidak ada istilah tebang pilih. Semua diproses sesuai prosedur yang berlaku. Tunggu saja,” tegas Prasetyo.

Sementara itu Jampidsus Kejagung Arminsyah, SH. saat dikonfrotir secara terpisah membenarkan, pihaknya sedang kembali meneliti berkas perkara tiga tersangka kasus ini. Salah satu tersangka-nya yakni Direktur PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Freddie Tan alias Awi.

Pada tahap penyidikan awal, Fredie Tan dan dua tersangka lainya diduga secara bersama-sama memperjualbelikan aset milik Pemprov DKI berupa lahan di wilayah Pluit tanpa persetujuan dari Gubernur dan DPRD. Namun, sejak 2012 menjadi tersangka. Janggalnya mengapa berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan?

“Kita sedang menganalisis dulu berkas perkaranya. Kalau sudah di-SP3 akan kita buka lagi penyidikannya.. Karena itu, kita akan menelaah lagi bukti-bukti perkara ini. Kita ekspose nanti dalam gelar perkara agar terlihat substansi permasalahan di kasus ini,” ujar Arminsyah.

Seperti sudah diberitakan MEDIATRANSPARANCY.COM sebelumnya, anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat telah melaporkan kasus ini ke KPK. Ia mencurigai ada ketidakseriusan aparat menyidik kasus ini. Salah satu ketidakberesan perkara yang dimaksud Henry yakni tidak dilakukannya penggeledahan. Padahal surat izin geledah di beberapa lokasi sudah dikantongi.

Setidaknya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat geledah atas permintaan Jaksa Agung saat itu, Basrif Arief. Tapi anak buahnya tak kunjung melakukan penggeledahan tempat-tempat yang dianggap ada barang bukti. Yakni kantor PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, rumah tersangka yaitu Freddie Tan atau Awi yang juga direktur perusahaan tersebut, bahkan terduga sudah 4 tahun jadi tersangka, Kasus Hukum Freddie Tan Cs masih jalan ditempat.

Benar, kasus Fredie Tan telah dilaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat ke penyidik Kejagung maupun ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, proses hukumnya masih tetap jalan di tempat.

“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan Cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Henry melalui rilis yang diterima redaksi, saat itu.

Menurut Henry, ketidakberdayaan Jaksa Agung HM Prasetyo itu tampak jelas secara kasat mata. Di antaranya ketika permohonan penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi izin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong RT. 005/ RW. 008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Pada 27 Maret 2015, Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi mengabulkan izin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toho PIK, Blok E Nomor 12 Kamal Muara, Jakarta Utara.

Faktanya, lanjut Henry, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung untuk mencari barang bukti. Padahal surat izin geledah telah dikantongi tim Jaksa.

“Itu artinya Jaksa Agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs. padahal selama 14 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.

Kejanggalan kasus terang benderang alih fungsi lahan Gedung Ancol Beach City sendiri bermula dari MOU BTO antara PT. PJA dengan WAIP yang sarat kejanggalan dan tergolong cacat hukum. Kesepakatan kontrak yang ditandatangani pada 10 Januari tahun 2004 oleh Direktur PT. PJA saat itu Budi Karya Sumadi dengan Direktur WAIP Fredie Tan.

Indikasi adanya peran penting Budi Karya Sumadi yang saat ini menjabat Menteri Perhubungan RI, karena sebelum lolos kontrak, WAIP berulangkali wanprestasi dan tiga kali berganti nama PT baru, ternyata Direktur utamanya tetap orang yang sama, Fredie Tan alias Awie juga.

Kejanggalan lainnya, saat Kepala Biro Hukum PT. PJA saat itu Sunutomo Rahmanto di berbagai kesempatan sengaja merekayasa kasus guna menutupi borok hingga lolosnya kontrak BTO antara PT. PJA dengan WAIP ini. Betapa tidak, WAIP yang beruangkali wanprestasi dan gagal memberikan progres kinerja positif masih bisa melanjutkan kontrak BTO selama 25 tahun?

Pengamat Hukum Dukung KPK Buka Kasus Ancol Beach City 2
Gedung KPK (dok)

Tragisnya Sunutomo juga membangun opini sesat jika kasus kontrak BTO tersebut tidak bisa diputuskan Kejaksaan dengan alasan apapun karena WAIP terlibat seteru di pengadilan dengan MEIS. Fakta pernyataan ini jelas membodohi publik dan tentu saja tidak benar sekaligus membuktikan adanya kongkalikong permainan antara Biro Hukum PJA dengan oknum kejaksaan? Padahal kontrak sewa antara WAIP dengan MEIS tanpa sepengetahuan PT. PJA dan tanpa tandatangan direktur Utama PT. PJA.

Belum tuntasnya kasus alih fungsi Gedung Ancol Beach City setelah 14 tahun PT. WAIP menikmati kejahatanya dan jelas jelas terindikasi kerugian negara, sampai kapan terus berlanjut?

KPK Lidik

Menurut informasi, KPK juga sudah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Sumber di KPK menyebutkan beberapa nama mantan pejabat BUMD DKI Jakarta sudah dikantongi KPK. Namun sumber belum menyebutkan nama-nama tersebut.

Bukan hanya KPK, menurut informasi, Mahkamah Agung RI juga memantau kasus ini terkait karena pada 27 Maret 2015, Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi mengabulkan izin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toho PIK, Blok E Nomor 12 Kamal Muara, Jakarta Utara. (rilis/r/as)

Kabar Terbaru