Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. Fajar Utama Karya Dibawa ke Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris : “Tindak Tegas Mafia Tanah”

Daerah, Hukum, Nasional14489 Dilihat

Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. Fajar Utama Karya Dibawa ke Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris : "Tindak Tegas Mafia Tanah" 1KABUPATEN TEGAL,kabarSBI.com – Perkara dugaan penyerobotan lahan peninggalan atau milik ahli waris R.Sudiono (Alm) oleh PT Fajar Utama Karya yang terletak di Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kini memasuki babak baru, 8 orang ahli waris ambil sikap tegas untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya pada pihak kepolisian.

R. Dono Hendarjo dan R. Sulaksono keduanya yang ditunjuk sebagai perwakilan dari 8 orang ahli waris R. Sudiono (Alm) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Ujang Kosasih S.H dan rekan dari kantor Biro Hukum Sahabat Bhayangkara Indonesia secara bersama-sama mendatangi satuan reserse kriminal (Satreskrim) di Markas Kepolisian Resor Tegal pada Kamis, 14/09/2023

Kedatangan ahli waris beserta kuasa hukumnya guna mengadukan dan membuat laporan atas PT Fajar Utama Karya yang diduga keras melakukan tindak pidana memakai lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah maupun penyerobotan lahan sebagaimana di atur dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263, Pasal 372, dan/atau Pasal 378 KUHP.

R. Dono Hendarjo mengatakan bahwa pelaporan pada aparat kepolisian dilakukan karena sikap PT. Fajar Utama Karya yang tidak menunjukkan itikad baik,

“Saya ambil sikap tegas untuk menempuh jalur hukum setelah melihat PT Fajar Utama Karya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dengan tiga kali mangkir dari undangan resmi upaya klarifikasi dan mediasi yang sebelumnya kami tempuh dengan di fasilitasi oleh pihak BPN Tegal,” Ujarnya

Ia pun menambahkan bahwa akan terus memperjuangkan hak atas lahan peninggalan orang tuanya,

“Ini Saya lakukan untuk kepentingan seluruh saudara saya para ahli waris yang telah kehilangan pemanfaatan atas lahan yang sejak 2015 dibangun dan dikuasai oleh PT. Fajar Utama Karya dengan menjalankan usahanya penggilingan batu (stone crusher),”tambahnya

Sementara R.Sulaksono menerangkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah ditempuh beberapa waktu lalu,

“Perjuangan kami telah dimulai sejak 2015 lalu, saya sendiri telah berupaya menemui para pihak yang terlibat saat proses pembebasan lahan, bahkan saya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sosok Suningsih sebagai terduga pelaku penjualan lahan peninggalan orang tua kami, saat itu disaksikan pamong Desa selaku panitia pembebasan lahan untuk PT. Fajar Utama Karya” terang Sulaksono

Menurut R.Sulaksono ditemukan suatu kejanggalan dalam proses pembebasan lahan milik keluarganya, karena Suningsih merupakan penggarap yang menggantikan orang tuanya Pak Liar (Alm), sedangkan Pak Liar dahulu dipercaya oleh keluarga R. Sudiono (Alm) sebagai mandor garapan dan bukan ahli waris berkenaan hak tanah itu, kemudian kenapa bisa menerima pembayaran.

“Sampai saya tantang saat itu dihadapannya ibu Suningsih langsung dan para pamong desa, kalau saja dapat dibuktikan bahwa ibu Suningsih sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan dokumen legalitas tanah tersebut maka, semua dokumen tanah peninggalan R. Sudiono (Alm) yang tercatat di dalam buku C Desa Kalisalak (Desa Kalisalak merupakan Desa awal yang karena pemekaran, kini lokasi tanah menjadi berada di Desa Marga Ayu) dengan nomor : 1910 Persil 128 Klas D.III seluas 8.950 meter persegi (seluruhnya dokumen asli ) akan kami sobek-sobek, sesaat itu mereka terdiam semua”Tegasnya

R.Sulaksono menjelaskan bahwa tanah peninggalan Almarhum R.Sudiono pada sekitar tahun 1980 sampai 1985 penggarapannya dilakukan oleh Pak Liar, dan pada saat menggarap Pak Liar sempat menginformasikan tanah-tanah yang digarapnya merupakan milik keluarga R.Sudiono (Ayah dari R.Sulaksono dan 7 orang saudaranya), kemudian setelah Pak Liar meninggal penggarap tanah beralih ke Suningsih keturunan dari Pak Liar

Hal itu dikuatkan oleh Pemerintah Desa Kalisalak sebagai Desa Induk sebelum terjadi pemekaran yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang menyatakan bahwa terhadap tanah leter C dengan nomor : 1910 Persil 128 Klas D.III seluas 8.950 meter persegi itu tidak pernah diperjualbelikan dan atau dipindahkan tangankan

“Apakah ini praktek mafia tanah ? Maka, besar harapan kami pihak kepolisian khususnya Polres Tegal dapat menindaklanjuti laporan kami dan seluruh pihak berwenang seperti Satgas Anti Mafia Tanah dapat memberi perhatian agar proses hukum yang berkeadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud bagi masyarakat kecil para pencari keadilan” Harap R.Sulaksono

Lebih jauh lagi, Ujang Kosasih S.H menegaskan pihaknya akan kerja extra untuk mengawal perkaranya

“Kami akan bekerja secara agresif terlebih menghadapi praktek-praktek mafia tanah yang harus segera diberantas sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo pada Kementerian ATR BPN” Tegasnya

Ditempat terpisah Irjen Pol (Purn) DR.H Agung Makbul SH.MH selaku bagian dari Kuasa Hukum para ahli waris turut menanggapi,

“Sikap kita tegas dan jelas terhadap para pelaku mafia tanah, sikat habis dan jangan pernah merasa takut mengahadapi perlawanan apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau siapapun aktor yang diduga berdiri menjadi bekingnya, selama yakin bahwa kita benar, kita gempur, dan saya siap untuk membantu para pencari keadilan di negeri ini” Pungkasnya. (TIM/red)