kabarSBI.com – Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melakukan submit tahap III Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Hal ini sesuai amanat PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Seluruh unit satuan kerja yang ada di pemerintah harus menyampaikan PMPRB tersebut agar KemenPAN-RB bisa memonitoring kegiatan-kegiatan agar sesuai reformasi birokrasi,” ujar Indra di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Senin (13/6/2022).
Indra menambahkan, setiap unit kerja harus mengikuti pedoman 8 area perubahan sesuai arahan KemenPAN-RB. “Semua unit harus memahami dan mengerti hal apa saja yang harus diperbaiki, contohnya wilayah bebas korupsi dan zona integritas itu setiap unit harus berupaya punya road map kearah sana,” jelas Indra.
Sebelumnya pada Maret lalu, Sekjen DPR RI telah melakukan submit manual LKE Pusat dan LKE Unit Eselon I ke Tim Penilai Internal (TPI) kemudian sesuai jadwal, TPI telah melakukan submit hasil evaluasinya ke Sekjen tanggal 21-23 April 2022. “Kami berharap untuk pemenuhan penilaian ini semakin ditingkatkan untuk tahun-tahun yang akan datang,” pesan Indra.
Selanjutnya, PMPRB akan dievaluasi dan diverifikasi oleh KemenPAN RB, dimana sesuai aturan biasanya dilakukan di bulan Agustus/September mendatang, jika situasi dan kondisi memungkinkan akan dilakukan verifikasi secara langsung, namun jika tidak memungkinkan maka akan dilakukan melalui verifikasi secara virtual/online.
“Proses reformasi birokrasi ini tidak berhenti sampai disini, diperlukan komitmen kita semua untuk tetap menjaga dan meningkatkan reformasi birokrasi, dan faktor keberhasilan dari reformasi birokrasi adalah komitmen dari pimpinan, pelibatan stakeholder, strategi komunikasi, monitoring dan evaluasi,” sambung Indra.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Indra juga melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Kinerja untuk para Eselon I dan II yang mutasi di bulan Maret 2022. Penandatanganan kinerja ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan instansi kinerja pemerintah.
Menurut Indra, penandatangan Perjanjian Kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, tolak ukur kinerja dan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terkait keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
“Ke depan Perjanjian Kinerja ini bisa dijadikan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi dengan menetapkan sasaran kinerja pegawai,” pungkasnya. (ann/aha/red)