Pidana Bagi Suami Yang Menikah Lagi Dalam KUHP Baru

Pidana Bagi Suami Yang Menikah Lagi Dalam KUHP Baru 1Pencerahan Hukum / Legal Opinion

Oleh Bambang L. A. Hutapea, SH., MH., C.Med

JAWA BARAT, kabarSBI.com – Pada prinsip dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, yang menegaskan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi fondasi normatif perlindungan institusi keluarga sekaligus instrumen pengendalian praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak istri dan anak.

Meskipun demikian, hukum positif Indonesia masih membuka ruang terbatas bagi praktik poligami. Seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari satu, namun secara ketat disyaratkan adanya izin dari pengadilan. Salah satu prasyarat utama pemberian izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Dengan demikian, poligami bukanlah hak absolut, melainkan pengecualian yang tunduk pada kontrol negara.

Dalam perspektif historis, perbuatan suami yang melangsungkan perkawinan lagi tanpa izin pengadilan telah lama dipandang sebagai perbuatan pidana. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 279 KUHP. Pengaturan ini kemudian dipertegas dan diperbarui dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) melalui Pasal 402, yang secara tegas mengkriminalisasi perbuatan menikah lagi ketika masih terdapat perkawinan sah yang menjadi penghalang hukum.

Pasal 402 KUHP Baru mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000 bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui masih terikat perkawinan sah. Bahkan, apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan tersebut dari pihak lain, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal yang sama. Formulasi norma ini menunjukkan sikap tegas negara terhadap praktik poligami ilegal.

Penerapan norma pidana tersebut bukanlah hal baru dalam praktik peradilan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 K/Pid/2000, di mana terdakwa yang telah beristri terbukti menikah lagi tanpa izin istri pertama. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah baginya untuk kawin lagi”.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan, yang sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip monogami dan prosedur hukum perkawinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki konsekuensi pidana. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menegakkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak istri yang sah.

Berdasarkan prinsip hukum tersebut, dapat ditegaskan bahwa perkawinan tanpa izin atau di luar prosedur hukum negara, termasuk praktik nikah siri yang dilakukan saat suami masih terikat perkawinan sah tanpa persetujuan istri dan tanpa izin pengadilan, berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Baik menurut KUHP lama maupun KUHP baru, poligami ilegal dipandang sebagai perkawinan yang menjadi penghalang sah untuk menikah lagi, sehingga membawa implikasi hukum pidana yang serius dan tidak dapat diabaikan.

 

Kuningan, 23 Januari 2026

KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM

Advocates, Kurator, Mediator