Kuningan, kabar SBI – Sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan diduga melakukan pungutan sumbangan kepada peserta didik untuk menutupi kebutuhan operasional dan kegiatan belajar yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP). Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah melibatkan komite sekolah, yang tugasnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Huruf b, komite sekolah memiliki tugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, termasuk individu, organisasi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Pasal 10 Ayat 4 mengatur bahwa hasil penggalangan dana harus disimpan dalam rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah. Sementara itu, Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan penggunaan dana tersebut, antara lain:
1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.
2. Membiayai program atau kegiatan untuk peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan.
3. Mengembangkan sarana dan prasarana.
4. Membiayai operasional komite sekolah secara wajar dengan transparansi pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan oleh Dadan Sudrajat, Kepala Biro SBI Kabupaten Kuningan, pada Senin, 6 Januari 2025. Dadan menjelaskan bahwa beberapa sekolah di Kuningan diduga memberlakukan pungutan sumbangan yang membebani peserta didik, seperti infak harian sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000. Jika siswa tidak membayar, mereka dikenai pembayaran ganda di hari berikutnya. Selain itu, terdapat pungutan untuk pembangunan ruang kelas atau gedung lainnya, serta dugaan pemotongan dana bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut pengakuan pihak sekolah, pungutan tersebut telah melalui prosedur yang benar, termasuk musyawarah atau rapat komite sekolah dengan orang tua atau wali murid untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dadan menambahkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang terdiri dari orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Komite ini berperan dalam memberikan masukan kebijakan, menggalang dana, mengawasi pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Ia menegaskan agar pihak sekolah tidak salah menafsirkan tugas komite sekolah dan memastikan setiap pungutan sesuai peraturan yang berlaku serta dilakukan dengan transparansi dan tanggung jawab.
Tim