JAWA BARAT, kabarSBI.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dalam pasal 11 ayat satu (1) menyebutkan bahwa pertambangan rakyat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah,” menurut Agung sulistio Pimpinan Redaksi KabarSBI di Jakarta.Jumat 16 Agustus 2024.
Agung sulistio,menambahkan,dari pasal tersebut, rakyat dapat memanfaatkan lingkungan sekitar mereka untuk turut membangun negara, bukan hanya pembangunan secara fisik, tetapi juga secara perekonomian. Dengan rakyat memanfaatkan lingkungan, rakyat akan memperoleh pendapatan, dengan memiliki pendapatan tersebut rakyat sudah turut serta untuk membangun perekonomian negara.
Menurut undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam pasal satu (1) yang dimaksud pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan paska tambang.
Berdasarkan pada pasal tersebut, rakyat dapat melakukan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah yang mereka tinggali yang didasarkan kepada hukum adat.
Akan tetapi ada Akibat apabila melakukan penambangan galian C.
Adapun akibat dilakukannya Penambangan galian c adalah sebagai berikut:
1. Perubahan vetegasi penutup
2. Perubahan topograp
3. Perubahan pola hidrologi
4. Kerusakan tubuh tanah
5. Penurunan kualitas udara.
Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha tambang galian c yaitu pada aspek fisik dimana terjadi kerusakan terhadap lahan sehingga menimbulkan erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air, kekeriangan, banjir dan longsor.
Masih kurangnya kepedulian para pengusaha galian c terhadap kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tidak menerapkan asas-asas pengelolaan lingkungan dengan baik serta menggabaikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan (Sustainable environmental).
Penerapan hukum bagi Tambang galian C illegal yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Dikenai Sanksi Administratif
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sanksi administratif dapat berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Denda;
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
d. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
2. Sanksi Pidana
Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan tidak terlepas dari ketentuan pidana, baik ketentuan pidana materil maupun ketentuan pidana formil. Menurut Moeljatno “Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang di sangka telah melanggar larangan tersebut.
3. Sanksi Perdata
Penegakan hukum perdata dalam bidang lingkungan hidup dapat berupa ganti kerugian maupun pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Galian Batuan.
Pertambangan Galian C harus memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana di jelaskan di bawah ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Adapun Persyaratan untuk Pembangunan galian C adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy NPWP
3. Surat Keterangan Kepala Desa tentang batas galian C
4. Materai
5. Map Merah
6. Bukti Rekomendasi BPJS Kesehatan dan tenaga kerja.
Ketantuan Pidana pelanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan/atau pelanggar PP nomor 23 tahun 2010 yaitu:
• Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
• Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
• Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
• Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa:
1. peringatan tertulis,
2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau
3. pencabutan IUP.”tandasnya