PN Jakarta Utara Cek Fisik Tiga Bidang Tanah di Kapuk Muara: Warga Menilai Putusan Perkara Nomor 558 Janggal

PN Jakarta Utara Cek Fisik Tiga Bidang Tanah di Kapuk Muara: Warga Menilai Putusan Perkara Nomor 558 Janggal 1
Gedung Kantor PN Jakarta Utara,.Kl. RE Martadinata No 4, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. (maps)

JAKARTA. kabarSBI.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaksanakan constatering atau pencocokan fisik terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kamis 24/7/2025.

Hal itu dilakukan merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 28/Eks/Putusan/PN/Jkt/Utr/ tertanggal 16 Desember 2024.

Namun demikian warga menduga putusan tersebut janggal dalam persidangan karena keputusan mendahului agenda sidang pengadilan.

“Yang menjadi kejanggalan adalah warga baru disidangkan pada bulan September 2023, tetapi putusan sudah terbit pada Maret 2023. Ini kan janggal,” ujar Idul, salah satu warga Kapuk Muara, pada Jumat (25/7/2025), dilansir cybernews.com.

Lebih lanjut dilaporkan publik, proses constatering dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 63/St.Tgs.Eks.Constatering/2025/PN.Jkt.Utr yang dikeluarkan oleh Panitera PN Jakarta Utara, serta merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 28/Eks/Putusan/PN/Jkt/Utr/ tertanggal 16 Desember 2024.

Surat tugas tersebut ditandatangani oleh Panitera H. Edy Rahmansyah, S.H., sebagai tindak lanjut atas penetapan Ketua PN Jakarta Utara yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

Petugas yang ditugaskan untuk melakukan pencocokan fisik adalah:

Haryanto, S.Kom., S.H., M.H. (Jurusita)

Erwin Setiawan, S.H. (Saksi)

Yuli Gunandini, S.H. (Saksi)

Adapun tiga bidang tanah yang dicocokkan secara fisik meliputi:

1. Sebidang tanah seluas 3.500 m² berlokasi di Jl. Kapuk Utara II RT 001/RW 03

2. Sebidang tanah seluas 4.000 m² di lokasi yang sama

3. Sebidang tanah seluas 3.730 m², juga beralamat di Jl. Kapuk Utara II RT 001/RW 03

Berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar, ketiga bidang tanah tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Slamet Musyanto, S.H. pada tahun 2015.

Namun, pelaksanaan constatering ini mendapat sorotan dan dipertanyakan oleh sejumlah warga. Mereka menilai bahwa dokumen AJB yang digunakan sebagai dasar eksekusi perlu ditelusuri keabsahannya, sebab menurut mereka, tanah tersebut sebelumnya telah tercatat atas nama:

Mardi Hartanto (tanah 3.500 m², Girik No. 4357, Persil 166a; Nuraini Hartanto (tanah 4.000 m², Girik No. 4359 dan Suwadi Hartanto (tanah 3.750 m², Girik No. 4358, Persil 166a.

Warga juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Lurah Kapuk Muara (Jakarta Utara) dan Lurah Kapuk (Jakarta Barat), ketiga bidang tanah tersebut tidak tercatat dalam data administrasi kelurahan, sehingga menimbulkan tanda tanya lebih lanjut.

Selain itu, warga juga mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Deny Riswanto, S.H. Mereka menyoroti adanya kejanggalan terkait waktu putusan dan sidang.

Perbedaan data tersebut menimbulkan keraguan di kalangan warga terkait legalitas proses hukum dan dokumen yang dijadikan dasar constatering. Masyarakat khawatir, apabila tidak diselesaikan secara transparan, situasi ini dapat memicu konflik dan sengketa hukum di kemudian hari.

(min/r/as)