
JAKARTA, kabarSBI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar Sidang Agenda Kesimpulan perkara nomor 209, gugatan perdata terkait sengketa tanah di Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara seluas lebih kurang 46.850 m2, yang didaftarkan penggugat sejak tahun 2017.
Dalam sidang agenda kesimpulan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jootje Sampaleng bersama dua hakim lainnya, Selasa, 1 Oktober 2019, dan dihadiri para pihak baik dari penggugat dan tergugat.
Sidang Agenda Kesimpulan, Alex Tirta tidak menyampaikan kesimpulannya
Namun dari Tujuh tergugat dan dua turut tergugat lainnya pada sidang itu hanya dihadiri dua tergugat atas nama Zainal Mazam (Tergugat 5) dan Sutanto Tan (Tergugat 4). Sedangkan orang yang disebut-sebut tergugat “kuat” atas nama Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta (Tergugat 2) diduga tidak hadir termasuk yang mewakili/kuasa hukum. Alex Tirta diduga tidak menyampaikan kesimpulannya, baik secara langsung maupun tertulis.
Sementara itu, penggugat dari keluarga Ahli waris Almarhum Husein Said Bin Usman Said yaitu Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona melalui Hasan, SH, pengacara, menyampaikan dokumen kesimpulan, dan dokumen kesimpulan juga disampaikan dua tergugat yang hadir.
Hakim memutuskan, agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan kesimpulan pada 15 Oktober 2019, mendatang.
Dalam sidang sebelumnya hakim telah tegas mengharapkan agar para tergugat dapat hadir dan menyampaikan kesimpulannya.
“Kedua belah pihak yang hadir pada saat ini tidak akan dipanggil lagi untuk acara kesimpulan selasa tanggal 1 oktober (2019), dua minggu kedepan,” jelas Hakim Jootje Sampaleng, dengan nada suara tegas, pada sidang tanggal 17 September 2019, lalu.
“Jadi kita bertiga pada acara tahap berikutnya yaitu (sidang) kesimpulan. Dengan ketentuan yang hadir tanpa mengajukan kesimpulan dianggap tidak mengajukan, dan tidak mendapat kesimpulan. Yang tidak hadir pun dianggap tidak mengajukan kesimpulan, demikian ya.. cukup, cukup,” tanya hakim, dan disetujui para pihak yang hadir saat itu. (anjar/r/as)