Jember, Kabarsbi – Sebidang tanah strategis di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini menjadi objek sengketa. Tanah tersebut telah dikuasai oleh istri mantan Kepala Desa Lembengan selama sekitar 32 tahun. Namun, ahli waris Almarhum Imam Syafii mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat sebelumnya.
Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Almarhum Imam Syafii, sedangkan bangunannya didirikan oleh Almarhum Ismail, mantan Kepala Desa Lembengan. Setelah kedua pihak meninggal dunia, istri Almarhum Ismail, Holilah, mengambil alih tanah tersebut tanpa menghormati kesepakatan awal, menurut pernyataan Misbah, salah satu ahli waris Imam Syafii.
Ahli waris Imam Syafii, bersama Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan HAM (LBH PPH), telah memasang banner di lokasi tanah yang disengketakan. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1983 dengan persil 132 dan kohir nomor 216 sebagai bukti kepemilikan.
Bayu, Ketua Tim LBH PPH, menegaskan bahwa tanah itu adalah milik ahli waris Imam Syafii sesuai dokumen resmi yang ada. “Saat ini, di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah dan toko yang disewakan sebagai toko pertanian. Namun, pelayan toko tersebut mengaku hanya bekerja di sana, sementara penyewa toko berasal dari Mumbulsari,” ujarnya Sabtu (21/12/2024).
Sengketa ini telah masuk ke ranah hukum di Mapolres Jember, namun upaya mediasi hingga kini belum berhasil. Pihak istri Almarhum Ismail dikabarkan beberapa kali tidak memenuhi undangan mediasi dari kepolisian.
Ahli waris Imam Syafii menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui proses hukum. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian publik hingga ditemukan solusi hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Gunawan/Wage.S