Kepahiang, Bengkulu, kabarSBI – Setelah dua tahun mandek, Polres Kepahiang kembali membuka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Dennyfita Mochtar, S.Tr.K, dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan ekspose kembali dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Belum bisa kita simpulkan apakah akan ada tersangka tambahan, namun yang jelas kasus ini tidak akan berhenti begitu saja. Kami akan melakukan ekspose kembali dan berkoordinasi dengan Kejari sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni KA (40), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi), serta FR (29), yang disebut sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan merupakan warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan ada tersangka tambahan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pihak lain juga turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak Polres Kepahiang memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah ekspose dan koordinasi dengan Kejari Kepahiang selesai dilakukan.
(Tim/Red)