PANGANDARAN, kabarSBI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pangandaran dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen yang terukur, tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi jaringan pengedar yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti sabu-sabu siap edar. Pengungkapan ini tidak hanya memutus rantai distribusi narkoba di Padaherang, tetapi juga menguak dugaan keterlibatan jaringan lintas wilayah yang tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Operasi ini juga menjadi bagian dari langkah pencegahan agar generasi muda di Pangandaran tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Operasi Antik Lodaya 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan dan edukasi masyarakat. Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah Padaherang dan sekitarnya dapat menjadi zona bersih narkoba (Bersinar), sejalan dengan komitmen Polres Pangandaran dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(bono/red)




