oleh

Polsek Tambora Tangkap Pencurian Motor Bermodus Duplikat Kunci

Polsek Tambora Tangkap Pencurian Motor Bermodus Duplikat Kunci 1
Barang bukti sebuah sepeda motor (inzert) pelaku. (dok)

JAKARTA, KabarSBI.com – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan Modus Duplikat Kunci, Senin pagi (2/7/2018).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, tersangka NU (30) melakukan pencurian di wilayah Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula saat pelaku NU (30) pada Jumat (30/6/2018) sekitar pukul 08.00 Wib telah meminjam sepeda motor untuk keperluan mengantarkan kunci ke istrinya, kemudian sekira jam 09 00 Wib sepeda motor dikembalikan.

Pada keesokan harinya korban kaget karena sepeda motor miliknya telah raip, selanjutnya korban melporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

“Anggota kami bergerak cepat dengan mencari informasi dan mengumpulkan saksi-saksi sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara, red). Kecuriagaan berunjung pada pelaku yang sebelumnya meminjam sepeda motor tesebut,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, Panit Reskrim Iptu Eko Agus, di kantornya.

Lebih lanjut, kata Iver Son, korban curiga terhadap pelaku yang sebelumnya meminjam motor. Pelaku berhasil di tangkap di pemukimnan Kalianyar Kec. Tambora Jakbar. Dan kini pelaku berada di Polsek Tambora.

“Dihadapan petugas serta saksi Hermawan juga korban, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia siapkan. Rupanya pelaku telah berniat ingin memiliki sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Iver.

Selanjutnya diminta untuk menunjukan sepeda motor tersebut, yang menurut pengakuan disembunyikan di kolong jembatan layang tol Kalijodo.

“Hingga kini pelaku dan barang bukti sepeda motor No.Pol B-4570-XXX serta sebuah kunci kontak Palsu di amankan di polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku dapat di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tambora. (hms/r/as)

Kabar Terbaru