PEMALANG, kabarSBI.com – Kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya berkisar Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan bukan sekadar ironi birokrasi, melainkan potret telanjang kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi. Ketika seseorang berstatus sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun digaji lebih rendah dari upah buruh harian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan anggaran, tetapi martabat negara hukum itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menempatkan PPPK sebagai bagian integral dari ASN, dengan hak atas gaji, jaminan sosial, dan perlindungan negara. Praktik pengupahan ratusan ribu rupiah jelas bertabrakan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara, dalam konteks ini, bukan sedang berhemat, melainkan sedang melanggar konstitusinya sendiri secara sadar.
Yang lebih memprihatinkan, kebijakan ini justru menimpa sektor paling strategis bagi masa depan bangsa: pendidikan. Guru Ahli Pratama, baik yang telah bersertifikat pendidik maupun belum, diposisikan sebagai PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mewajibkan negara menjamin penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum. Membayar guru dengan upah ratusan ribu rupiah bukan hanya tidak etis, tetapi merupakan pelanggaran langsung terhadap perintah undang-undang.
Dalih “paruh waktu” sama sekali tidak dapat dijadikan legitimasi. Hingga kini, tidak ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri PAN-RB yang secara tegas mengatur standar gaji minimum PPPK Paruh Waktu. Kekosongan norma ini menciptakan ruang abu-abu hukum yang dimanfaatkan pemerintah daerah atas nama efisiensi anggaran. Negara tidak boleh menciptakan ASN kelas dua hanya karena kegagalan merancang kebijakan yang adil, terukur, dan berpihak pada keadilan sosial.
Kondisi ini juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pemalang, di mana sejumlah guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan menerima penghasilan jauh di bawah kelayakan hidup. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan bukan bersifat kasuistik, melainkan sistemik lahir dari kebijakan nasional yang lemah dan dibiarkan tanpa koreksi serius oleh pemerintah pusat.
Lebih jauh, praktik ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara negara dan aparatur yang seharusnya dilindungi. ASN digaji tidak layak, namun tetap dibebani potongan BPJS, iuran wajib pegawai, dan kewajiban administratif lainnya. Kondisi ini berpotensi kuat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, karena negara gagal memberikan pelayanan dan perlindungan yang semestinya kepada aparatur sendiri.
Ironisnya, di saat kesejahteraan guru PPPK khususnya yang berstatus paruh waktu terpuruk dengan penghasilan ratusan ribu rupiah, negara justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk program-program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan berarti pemenuhan gizi anak tidak penting, namun akan jauh lebih bijak jika negara terlebih dahulu memprioritaskan sektor pendidikan secara fundamental, termasuk menjamin kesejahteraan guru sebagai aktor utamanya.
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam membaca realitas sosial aparatur di lapangan.
“Negara tidak boleh mempermainkan status ASN. Jika sudah mengangkat seseorang sebagai PPPK, maka wajib menjamin penghidupan yang layak. Gaji Rp400 ribu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Agung.
Jika praktik ini terus dibiarkan, preseden berbahaya akan tercipta: birokrasi murah, aparatur patuh karena terpaksa, dan profesionalisme yang perlahan runtuh. Sulit berharap lahirnya generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter ketika para pendidiknya sendiri hidup dalam ketidakpastian dan kemiskinan struktural.
Pemerintah pusat Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri wajib segera turun tangan, menetapkan standar gaji minimum PPPK yang manusiawi, serta menghentikan praktik kebijakan yang justru menggerogoti masa depan bangsa atas nama efisiensi.
(red)




